PPA Dorong Pemerintah Libatkan Ulama Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Status Blang Padang 

BERITA10 Dilihat

Banda Aceh – Partai Perjuangan Aceh (PPA) menyatakan dukungan penuh agar Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat melakukan percepatan penyelesaian status tanah Blang Padang.

“Untuk itu, kami menyarakankan kepada Gubernur Aceh dan Presiden RI untuk mengikutsertakan ulama, kalau bisa menjadi mediator,” kata Ketua Umum PPA, Prof. Adjunct Dr. Marniati, S.E., M.Kes, Jumat (4/7/2025).

Perlunya pelibatan ulama disebut karena dalam kajian Pemerintah Aceh ditemukan data bahwa tanah Blang Padang adalah tanah wakaf Sultan Aceh kepada Mesjid Raya Baiturrahman.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Aceh dalam suratnya kepada Presiden RI menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan K. F. H van Langen (1888) Blang Padang adalah umoeng musara atau tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

“Catatan itu penting mendapat pertimbangan dari ulama karena harta wakaf punya dalil tersendiri secara agama dan itu otoritasnya ulama,” sebutnya.

Atas dasar itu PPA menyarankan Pamerintah Aceh maupun Pusat untuk berkonsultasi dengan ulama melalui MPU (Aceh) dan MUI (Pusat).

“Ulama janga ditinggalkan, harus selalu diajak serta apalagi bagi Aceh, ulama harus senantiasa disertakan dalam membangun dan memecahkan persoalan-persoalan yang menjadi perhatian luas publik,” ujarnya.

Disampaikan, jika sudah menyangkut harta wakaf maka negara pun tidak boleh menguasainya, bahkan wajib melindunginya. Dalam arti memastikan agar harta wakaf benar-benar berada pada Nazirnya.

Dalam hal tanah Blang Padang merujuk surat Gubernur Aceh, Nazirnya adalah Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

“Saya kira seluruh keluarga Sultan Aceh juga berharap harta wakaf Blang Padang sebagaimana harta wakaf Blang Punge segera diberikan kepada Masjid Raya Baiturrahman agar amal baik Sultan Aceh mendapat ganjaran pahala di sisiNya,” tutup Marniati. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *