Acehupdate.net, BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh, menangkap sembilan dari 11 buronan atau tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika.
Jumlah tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, paling dominan selama penangkapan 2024.
“Jumlah DPO ada 11 orang, namun dapat kita ungkap sebanyak sembilan orang sehingga sekarang tinggal dua DPO,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, dalam konferensi pers akhir tahun, Senin, 30 Desember 2024.
Rajabul mengatakan, ada 107 laporan kasus narkotika yang diterima selama Januari hingga Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 106 laporan telah selesai diungkap dan hanya satu yang masih dalam proses.
Berdasarkan catatan Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, jumlah tersangka untuk kasus narkoba jenis ganja yakni 15 laki-laki dan dua perempuan, sabu 123 laki-laki dan satu perempuan, serta miras 11 laki-laki dan satu perempuan.
“Total 153 orang tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan meski angka laporan tahun ini hanya 107 atau lebih rendah dibandingkan 2023 yang menerima 128 laporan, namun jumlah barang bukti narkoba hanya mengalami penurunan sedikit.
“Namun kalau kita lihat barang bukti tahun lalu dibandingkan sekarang, itu kecenderungan hampir sama,” kata Fahmi.
Barang bukti jenis ganja ada 5,3 kilogram, sabu 10,2 kilogram, dan miras empat liter. Jumlah ini hasil penangkapan sejak Januari 2024. Sedangkan pada 2023, jumlah barang bukti yang disita Polresta Banda Aceh,yakni ganja 28,4 kilogram, sabu 10,6 kilogram, dan miras 62 liter.