Acehupdate.net, LANGSA – Personil Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain dari jaringan narkoba lintas provinsi Aceh-Sumatera Utara. Kasus penyalahgunaan narkotika tersebut terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan intensif sejak Februari 2025, dibantu informasi dari masyarakat.
Mantan Kapolres Langsa yang saat ini menjabat Wadir Reskrimum Polda Aceh AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kapolres Langsa AKBP Mighi Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu, 16 April 2025 mengatakan dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti sebanyak 25 kilogram narkotika jenis kokain.
AKBP Andy Rahmansyah mengikuti konferensi di Polres Langsa usai upacara pisah sambut dengan AKBP Mughi Prasetyo, Kapolres Langsa yang baru, dan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut terungkap saat AKBP Andy Rahmansyah masih menjabat Kapolres Langsa.
Andy menjelaskan kasus tersebut terungkap bermula Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi dan anggotanya pada Februari 2025 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada jaringan pengedar narkotika jenis kokain yang akan bertransaksi dengan jumlah besar di Kota Langsa dan Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba melaporkan kepada AKBP Andy Rahmansyah (Kapolres Langsa) dan Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen, kemudian Kapolres Langsa membentuk tim untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin dirinya serta menunjuk koordinator penyelidikan yaitu Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika.
Setelah mendapat surat perintah, kata Andy, tim secara intens dan sabar mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis kokain tersebut. Kemudian oleh Kasat Narkoba dibentuk dua tim, tim 1 melaksanakan penyelidikan ke wilayah Sumatra Utara dan tim 2 melaksanakan penyelidikan di Kota Langsa hingga memperluas penyelidikan di Kabupaten/Kota lainnya di jajaran Wilkum Polda Aceh.
Pada Selasa, 1 April 2025 tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa jaringan pengedar akan melakukan transaksi di wilayah Kota Langsa. Tim langsung melakukan penyelidikan, namun hasilnya nihil. Selanjutnya, kata Andy, pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB tim kembali memperoleh informasi terbaru bahwa jaringan pengedar akan bertransaksi di wilayah Kota Langsa.
Personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama tepatnya di sebuah kios kosong berhasil diamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi.
Saat diinterogasi satu orang mengaku bernama Muhammad Rizal (27) warga Desa Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan satu lagi Khadafi (30) warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Ketika diperiksa ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar (satu kilogram) narkotika jenis kokain yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam.
Kemudian, kata Andy, petugas melakukan pengembangan dan pada pukul 12.30 WIB dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Keluarga, Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Hasilnya diamankan tiga orang pria yang diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis kokain tersebut, setelah diinterogasi mereka mengaku bernama Usman (57) warga Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut, Mahiddin (33) warga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang dan M Amin (50) warga Desa Sei Meran, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dari tiga pria tersebut diamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Hasil interogasi terhadap lima tersangka yang telah ditengkap, kata Andy, diketahui barang haram tersebut diperoleh dari warga Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba dan tim melakukan pengembangan kesana, saat tiba di Simpang Cokro Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, tim melihat seorang laki-laki yang diduga sebagai target operasi.
Tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama Swandi Alias Andi (46) warga Desa Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, setelah dilakukan interogasi kemudian tersangka dibawa ke rumahnya, hasilnya di dalam rumah tersangka ditemukan barang-bukti berupa 24 paket besar (24 kilogram) narkotika jenis kokain yang dimasukkan dalam goni, kokain tersebut ditemukan di dalam gudang rumahnya.
“Berdasarkan pengakuan dari keenam tersangka bahwa narkotika jenis kokain tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dan wilayah Aceh dengan harga jual 100 juta per kilogram,” kata Andy.
Saat ini keenam tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan Kasat Resnarkoba Polres Langsa dan Unit Opsnal masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Pada kesempatan konferensi pers tersebut, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto yang baru menjabat sebagai Kapolres Langsa mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Polisi, kata dia, akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terkait dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Dengan pengungkapan puluhan kilogram kokain tersebut, kata Mughi, setidaknya petugas kepolisian telah menyelamatkan sekitar 200.000 jiwa dari bahaya narkotika.***