Polisi Temukan Ladang Ganja di Lamteuba Aceh Besar, Penanam Ikut Ditangkap

DAERAH, HUKUM69 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH BESAR – Personel Satuan Narkoba Polres Aceh Besar menemukan satu hektare ladang ganja di Kemukiman Lamteuba, Desa Lam Apeng, Kecamatan Seulimeum, satu orang pria berinisial ZA (27) yang diduga penanam ikut ditangkap.  Polisi ikut mengamankan barang bukti sekitar 700 batang tanaman ganja.

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko melalui Kasat Narkoba Iptu Bambang Pelis mengatakan ladang ganja tersebut ditemukan setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari.

“Kita melakukan penyelidikan hingga tengah malam dan berjalan kaki selama tiga jam menuju lokasi pegunungan demi pelaku bisa tertangkap,” kata Bambang pada Senin, 20 Januari 2024.

Menurut pengakuan tersangka ZA, kata Bambang, ratusan batang ganja yang ditemukan hari ini merupakan hasil tanam kedua. Sementara ganja yang ditanam perdana telah di panen dan dijual.

“Yang kami temukan ini usia tanamannya baru tiga minggu dan langsung kita musnahkan,” kata Bambang.

Padahal, kata Bambang, dalam tiga tahun terakhir trend penggunaan narkotika jenis ganja khususnya di Aceh Besar telah menurun drastis. Namun, kata dia, pihaknya masih saja mendapat informasi dari masyarakat tentang penanaman ganja.

Bambang mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menanam ganja, karena pelakunya bisa ditangkap kemudian di penjara.  Dia menyarankan masyarakat untuk fokus pada penanaman ketahanan pangan sesuai dengan program asta cita Presiden RI. Sehingga stigma Aceh pada ganja tidak selalu melekat kedepanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *