ACEH TENGAH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembiayaan fiktif senilai Rp 48 miliar di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Empat orang yang kini berstatus tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Aceh untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Benar, empat tersangka sudah ditetapkan dan saat ini mereka telah ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Senin, 16 Juni 2025.
Para tersangka diketahui berinisial AP (36), DP (34), AY (42), dan SY (42). Dua di antaranya, yakni AP dan AY, telah lebih dulu ditahan pada Jumat, 13 Juni 2025. Sementara DP dan SY menyusul masuk sel pada hari ini.
Baca Juga: DKPP Pecat Ketua KIP Aceh Tamiang karena Terima Uang dari Caleg
Pembiayaan fiktif ini diduga dilakukan secara sistematis oleh oknum internal BPRS Gayo sejak Desember 2018 hingga April 2024. Dengan memanipulasi data dan dokumen nasabah, para pelaku berhasil menggelontorkan dana hingga puluhan miliar rupiah tanpa prosedur yang sah. Pengungkapan kasus ini bermula dari investigasi mendalam yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus.
Dari hasil penggeledahan di kantor BPRS Gayo yang terletak di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, polisi mengamankan 963 dokumen pembiayaan nasabah yang kini menjadi barang bukti kunci.
Tak hanya dokumen, sejumlah aset milik salah satu mantan karyawan BPRS juga turut disita. Aset tersebut meliputi tanah, bangunan, dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra. Menurut Supriadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca Juga: Sudah 7 Orang Jamaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi
Sejumlah nama dikabarkan tengah dibidik seiring pendalaman aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam manipulasi dana publik ini.
“Kami masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Supriadi. Skandal ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada sektor perbankan milik pemerintah.
Dalam waktu dekat, Polda Aceh dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk menguatkan konstruksi hukum kasus ini.***