Plt Sekjen PA: Tidak Ada Anggaran Uang Meugang untuk Anak Yatim dari Pemerintah Aceh

BERITA148 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Aceh (PA), Zulfadhli, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk pembagian uang meugang kepada anak yatim pada Lebaran 2025. Ia menepis informasi yang beredar terkait hal tersebut dan memastikan bahwa berita itu tidak benar.

 

“Tidak ada anggaran khusus dari Pemerintah Aceh untuk uang meugang anak yatim. Informasi yang menyebutkan adanya anggaran tersebut adalah keliru dan menyesatkan,” ujar Zulfadhli, yang akrab disapa Abang Samalanga, dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin, 31 Maret 2025.

 

Sebagai Ketua DPR Aceh, Zulfadhli menyatakan bahwa ia memahami mekanisme penganggaran pemerintah, yang selalu direncanakan dengan baik serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kabar mengenai miliaran rupiah yang dianggarkan untuk uang meugang anak yatim adalah hoak.

 

Ia juga mengklarifikasi bahwa pembagian uang meugang yang dilakukan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), pada 30 Maret 2025 adalah murni inisiatif pribadi dan tidak menggunakan dana dari kas negara.

 

“Uang yang dibagikan Mualem adalah bantuan pribadi sebagai Ketua Umum Partai Aceh dan tidak berasal dari anggaran pemerintah,” tegasnya.

 

Zulfadhli pun mengimbau seluruh pengurus dan kader Partai Aceh di daerah agar tetap solid serta tidak terpengaruh oleh berita bohong. Ia juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa Ketua KPA Pase, Jhony, mengelola miliaran rupiah dari Pemerintah Aceh untuk dibagikan sebagai uang meugang kepada fakir miskin dan anak yatim.

 

“Saya mendengar isu bahwa Ketua KPA Pase, Jhony, mengelola dana miliaran rupiah dari pemerintah untuk uang meugang. Itu juga tidak benar,” tandasnya.

 

Ia menambahkan bahwa pengelolaan keuangan negara memiliki mekanisme yang ketat dan tertib administrasi. Tidak mungkin dana pemerintah dikelola oleh pihak yang tidak berwenang.

 

“Uang negara memiliki aturan dan mekanisme yang jelas. Jika ada penyalahgunaan, tentu bisa berujung pada proses hukum. Oleh karena itu, saya tegaskan kembali bahwa kabar tersebut adalah tidak benar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *