Plt Kepala BPBA Sebut Rekrutmen Relawan Bencana Aceh Tidak Ditetapkan Lewat SK

BERITA47 Dilihat

BANDA ACEH — Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Fadmi Ridwan mengatakan rekrutmen relawan dalam penanganan darurat bencana hidrometeorologi Aceh tidak dilakukan melalui penetapan surat keputusan. Menurut dia, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana.

“Dalam peraturan tersebut sama sekali tidak mengatur tentang penetapan relawan yang terlibat dalam tanggap darurat bencana dalam suatu keputusan,” kata Fadmi dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Januari 2025.

Fadmi mengatakan tujuan Pemerintah Aceh menerima relawan untuk terlibat dalam penanganan darurat bencana hidrometeorologi di Aceh, semata-mata untuk memberi ruang keterlibatan bagi publik dalam proses penggulangan bencana.

Fadmi menjelaskan, relawan yang terlibat dalam tanggap darurat bekerja secara sukarela, nonpartisan, non-SARA, serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Proses pendaftaran dikoordinasikan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, lembaga kemanusiaan, serta paguyuban mahasiswa dan pemuda dari kabupaten terdampak.

Relawan melakukan pendaftaran melalui dashboard resmi Desk Relawan Penanggulangan Bencana yang disediakan BNPB, serta dashboard pendataan terpilah dan Joint Need Assessment (JNA). Selain itu, relawan juga dapat mendatangi langsung Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh di Lantai III Kantor Gubernur Aceh untuk selanjutnya diarahkan melakukan pendaftaran secara daring.

Berdasarkan pendataan tersebut, BPBA mencatat lebih dari 3.200 orang terdaftar sebagai relawan. Melalui dashboard yang sama, publik dapat mengetahui identitas relawan, keahlian, rencana kerja, serta lokasi penugasan masing-masing relawan.

Fadmi menegaskan, Pemerintah Aceh melalui BPBA memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh lembaga dan masyarakat yang berminat berpartisipasi dalam penanggulangan bencana, tanpa membedakan latar belakang organisasi.

Namun, kata dia, tidak semua relawan yang terdaftar terlibat dalam operasional lapangan atau menerima dukungan operasional. Penetapan relawan yang memenuhi syarat dilakukan melalui proses verifikasi daring, disesuaikan dengan kebutuhan lapangan serta durasi keterlibatan selama masa tanggap darurat yang diberlakukan sejak 28 November 2025 hingga perpanjangan ketiga pada 8 Januari 2026.

Menurut Fadmi, seluruh proses pendaftaran dan pendataan relawan dibuka untuk publik sebagai bagian dari prinsip transparansi. Pemerintah Aceh, kata dia, berperan sebagai fasilitator, sementara relawan menjalankan peran kemanusiaan secara sukarela.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *