Acehupdate.net, ACEH UTARA – Perkara pembunuhan Hasfiani (37), warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara oleh Oknum TNI AL berinisial DI sudah dilimpahkan ke Oditur Militer (Odmil) Banda Aceh pada 9 April 2025 lalu. Namun, hingga kini pihak keluarga belum mendapat informasi apapun terkait perkembangan proses hukum yang sedang dilakukan.
“Hingga hari ini belum menerima informasi terbaru apapun terkait perkembangan proses hukum tersebut,” kata sepupu korban, Mujiburrahman seperti dikutip AJNN, Rabu, 16 April 2025.
Muji mengatakan, pihak keluarga korban sangat berharap perkembangan dan proses hukum terhadap tersangka DI disampaikan secara terbuka dan tidak ada kesan ditutup-tutupi.
“Keterbukaan sangat kita harapkan. Keluarga juga berharap tersangka dihukum dengan hukuman setimpal atau maksimal mati,” ujarnya.
Sebelumnya Tim Hotman Paris 911 bakal mendampingi keluarga korban dalam penegakan hukum terhadap pembunuhan agen mobil di Aceh Utara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun hari ini, Tim Hotman Paris 911 Aceh sedang menunggu surat keputusan dari pusat agar resmi menjadi penasihat atau kuasa hukum korban.
Sebelumnya diberitakan dugaan sementara motif tersangka DI membunuh Hasfiani lantaran ingin menguasai kendaraan yang ada pada korban. Korban diketahui berprofesi sebagai agen mobil.
“Kejadian itu diduga terjadi secara spontanitas dan tidak ada unsur penculikan. Hasil pemeriksaan sementara tersangka hanya ingin menguasai mobil,” Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu yang saat itu masih menjabat Dandenpomal Lanal Lhokseumawe.***