Perencanaan APBK Banda Aceh 2024 Timbulkan Utang Belanja Rp 111 Miliar Lebih

BERITA1 Dilihat

BANDA ACEH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh tahun 2024 belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Kebijakan tersebut telah menimbulkan kewajiban jangka pendek berupa utang belanja sebesar Rp 111.241.735.376 yang membebani dan mengganggu program kegiatan Pemko Banda Aceh untuk tahun berikutnya.

Temuan itu disampaikan BPK RI berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2024, yang kemudian dijabarkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 2.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025.

Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan dan pendapatan Pajak Hotel dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum sesuai ketentuan. Hal itu mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan Pajak Hotel atas usaha hotel/losmen yang belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak Hotel.

“(Kebijakan tersebut juga menimbulkan) potensi kekurangan penerimaan atas ketidaktepatan NPOPTKP BPHTB sebesar Rp 732.280.000,” bunyi resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 tersebut.

Tak hanya itu, BPK RI juga menemukan adanya kekurangan volume atas empat paket pekerjaan konstruksi dari Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada dua SKPK Banda Aceh. Akibatnya, tujuan pengadaan untuk mendukung operasional pemerintah daerah tidak optimal dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 655.771.254,06.

Atas sejumlah kelemahan itu, BPK RI merekomendasikan tiga poin yang patut menjadi perhatian Wali Kota Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh direkomendasikan untuk menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) agar menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek.

Kemudian, Ketua TAPK juga diminta untuk menetapkan kebiijakan dan rasionalisasi belanja melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan kemampuan daerah.

Wali Kota Banda Aceh juga direkomendasikan agar menginstruksikan Kepala BPKK untuk memantau dan mengevaluasi secara berkala atas efektivitas penggunaan perangkat dan penerapan sistem online dalam menyediakan data transaksi secara realtime dari WP Pajak Hotel.

“Menginstruksikan Direktur RSUD Meuraxa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 655.771.254,06,” bunyi rekomendasi BPK RI kepada Wali Kota Banda Aceh tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *