Penyerobot Lahan Mantan Bupati Aceh Selatan Diduga Oknum Pejabat

BERITA, DAERAH241 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH SELATAN – T Alamsyah, ahli waris dari mendiang T Sama Indra, mantan Bupati Aceh Selatan, mengaku ada tiga pihak yang mengklaim sebagai penjual dan pembeli tanah milik keluarganya di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Para pihak yang menguasai lahan tersebut telah menghubunginya untuk mencari solusi terkait permasalahan yang mencuat pasca pemberitaan dugaan penyerobotan tanah. Alamsyah menyebut penyelesaian harus dilakukan antara penjual dan pembeli, karena ahli waris yang sah tidak memiliki kaitan dengan transaksi yang dilakukan secara ilegal tersebut.

“Berdasarkan pengakuan mereka, di antaranya ada nama oknum pejabat setempat yang menguasai tanah tersebut dalam jumlah yang luas,” ujar Alamsyah, Senin, 10 Februari 2025.

Alamsyah pun memberikan solusi kepada pihak-pihak yang telah menanami lahan dengan tanaman seperti kelapa sawit atau tanaman lainnya. Ia meminta mereka untuk segera bertemu dengan ahli waris guna menyelesaikan persoalan ini. Baca Juga Lahan Milik Mantan Bupati Aceh Selatan Diserobot, Ahli Waris Siap Melawan

“Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, maka kami akan menutup akses ke lahan tersebut,” ucapnya.

Jika permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, kata Alamsyah, maka ahli waris berencana untuk membersihkan lahan tersebut dan menggunakannya demi kepentingan masyarakat serta program prioritas pemerintah. Baca Juga Mantan Bupati Aceh Selatan Amran Masih Kuasai Mobil Dinas Mewah

“Kami berencana memanfaatkan lahan ini untuk mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, yang selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai swasembada pangan di Indonesia,” sebutnya.

Sementara itu, Koordinator Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI), Ali Zamzami, menilai kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik mafia tanah yang selama ini berjalan mulus dan tertutup di Aceh Barat Daya.

“Persoalan kejahatan pertanahan di Aceh Barat Daya sudah berlangsung lama dan terstruktur dengan rapi. Jika kasus ini berhasil diselesaikan, maka kemungkinan besar akan terbongkar jaringan pelaku mafia tanah yang selama ini beroperasi,” ujar Ali Zamzami.

Ali Zamzami menjelaskan beberapa modus operandi mafia tanah yang kerap terjadi, di antaranya pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, mencari legalitas di pengadilan, jual beli tanah secara formal namun ilegal, hingga hilangnya warkah tanah. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas dalam memberantas praktik tersebut.

“Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemalsuan akta otentik untuk pengalihan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah. Hal ini menyebabkan hilangnya hak atas tanah milik yang sah, dengan bantuan oknum mulai dari tingkat desa hingga pejabat berwenang,” sebutnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *