Acehupdate.net, ACEH TENGGARA – Wakil Bupati Aceh Tenggara, Heri Al Hilal, membenarkan mobil dinasnya menabrak orang hingga korban meninggal dunia di Kabupaten Aceh Jaya. Kasus kecelakaan tersebut, kata Heri, terjadi saat dia bersama supir pribadinya berangkat dari Kutacane menuju Banda Aceh, untuk keperluan dinas.
“Benar terjadi kecelakaan lalu lintas, saat itu saya sedang tertidur dan saat ini dalam proses pihak kepolisian di Aceh Jaya,” kata Heri Al Hilal seperti dilansir AJNN, Kamis, 27 Maret 2025.
Menurut Heri, pihak keluarga korban bersedia berdamai atas kasus kecelakaan tersebut.
“Alhamdulillah atas kejadian itu, saya masih diberikan keselamatan dan untuk keluarga korban mau berdamai. Atas nama keluarga besar Wakil Bupati Aceh Tenggara turut berdukacita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggal diberi ketabahan dan kesabaran, Insya Allah kita selalu dalam lindungan Allah SWT,” ucapnya.
Heri dan keluarga korban telah membuat surat perjanjian damai yang isinya sebagai berikut; pihak pertama atas nama Rezhansyah Putra (32) warga Desa Kumbang Indah , Kecamatan Badar, Aceh Tenggara. Sementara pihak kedua adalah keluarga korban atas nama M.Tahir (44) warga Dusun Suak Anoe, Desa Jeumpheuk, Kecamatan Sampol Niet, Kabupaten Aceh Jaya.
Sehubungan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pengguna sepeda motor Mio yang dikendarai oleh M. Sufi ayah kandung dari pihak kedua dengan mobil Pajero yang dikendarai oleh pihak pertama pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di sekitar Jalan Banda Aceh Calang, KM. 118 yang mengakibatkan pengguna sepeda motor meninggal, maka dengan ini menyatakan sepakat berdamai tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun sesuai hasil musyawarah mufakat bersama secara kekeluargaan antara pihak pertama dengan pihak kedua dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pihak pertama bersedia menyanggupi pembiayaan acara kenduri samadiah kepada almarhum M. Sufi mulai malam pertama sampai malam ke tujuh, kemudian menanggung biaya kenduri samadiah 14 hari meninggal, juga menanggung kenduri 40 hari meninggal.
Selanjutnya pihak pertama bersedia menyanggupi untuk mengganti sepeda motor yang rusak akibat kecelakaan. Surat perjanjian damai ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan tidak akan saling tuntut menuntut kepada pihak manapun dikemudian hari atas kejadian musibah kecelakaan yang dialami oleh kedua belah pihak.
Demikianlah surat perjanjian damai dibuat dengan sebenarnya secara sadar dengan cara kekeluargaan dari kedua belah pihak dan semoga dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya.***