Penganut Aliran Millah Abraham Dibayar Rp 300 Ribu Sekali Dakwah

BERITA, DAERAH4 Dilihat

ACEH UTARA – Salah seorang penganut aliran Millah Abraham berinisial H (60) mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per satu kali perjalanan untuk mendakwahkan kepercayaan mereka. Hal itu dilakukannya karena faktor ekonomi.

“Karena ekonomi juga iya. Sekali syiar atau jalan saya diberikan uang transportasi dan makan Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu,” ujar H kepada awak media.

Polisi menangkap H bersama A (48), RH (39), ES (38), N (53), dan ME (27) setelah mendapat laporan adanya kegiatan keagamaan yang menyimpang dari Islam di Aceh Utara, Kamis, 7 Agustus 2025.

“Saya awalnya diajak teman-teman untuk gabung ke sini. Saya terpengaruh karena ada pengajian atau membaca Alquran,” kata H lagi.

Saat ini, H sudah mendapat kepercayaan dalam kelompok Millah Abraham sebagai Imam Dua. Dia pun sudah membaiat lima orang keluarganya untuk ikut dalam aliran Millah Abraham sejak 2022.

Sedangkan tersangka atau penganut lain berinisial E mengatakan dirinya sudah membaiat sebanyak dua orang di Kecamatan Lhoksukon. Namun E yang berdomisili di Gampong Hagu Barat Laut Lhokseumawe ini, tidak mengajak keluarganya untuk ikut masuk dalam ajaran tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, mengatakan jumlah jamaah yang baru dibaiat masuk dalam ajaran Millah Abraham di Aceh sebanyak 17 orang. Sedangkan anggota yang terdata sebanyak 60 orang dan yang aktif 30 orang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 7 ayat 1, 2 dan 3. Kemudian juga dijerat dengan Qanun 9 tahun 2025 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah.

“Ancaman cambuk minimal 30 dan maksimal 60 kali. Ditambah kurungan penjara lima tahun,” ujarnya.

Kasat mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), bahwa aliran tersebut tidak boleh ada di Aceh Utara.

“Untuk itu kita harus hati-hati ketika menerima informasi yang menyimpang. Jika ragu, argumentasikan itu dengan tokoh agama dan masyarakat serta tanyakan kepada guru yang memedomani sebagai ahli sunnah waljamaah,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap enam penganut kelompok terduga aliran Millah Abraham di wilayah hukum setempat. Mereka berinisial A (48), H (60), RH (39), ES (38), N (53) dan ME (27).

Keenam tersangka tersebut memiliki peran berbeda. A sebagai imam satu atau pembaiat, H imam dua, RH imam empat, ES selaku bendahara, N sebagai utusan dan ME merupakan sekretaris.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto mengatakan, penangkapan dilakukan pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, ketua pemuda beserta warga lainnya melihat H, ES, N mengajarkan misi Millah Abraham serta mau membaiat seseorang berinisial SY, di Masjid Hanafiah, Gampong Meunasah Ranto, Kecamatan Lhoksukon.

Namun, warga setempat menghentikannya.

“Ketiga tersangka itu awalnya memperlihatkan potongan ayat tentang ajaran-ajaran mereka anut. Namun karena warga menganggap itu sesat, kemudian langsung dilaporkan ke polisi,” kata Tri Aprianto yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Boestani, Rabu, 7 Agustus 2025.

Usai menerima informasi tersebut, Kapolres kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi kemudian menangkap A, RH serta ME di kawasan Pidie dan Bireuen pada 28 dan 29 Juli 2025.

“Seluruh Aceh mereka sudah ada perwakilannya. Modus operandi kelompok ini mengeluarkan pernyataan keluar dari Islam. Seperti tidak mempercayai adanya mukjizat nabi Musa, tak mengakui nabi Adam sebagai nabi pertama, kemudian mengingkari Muhammad sebagai nabi terakhir bahkan ada nabi ke-26 dengan nama Ahmad Musaddik,” ujarnya.***

 

Sumber: Ajnn

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *