BANDA ACEH – Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal melantik Jalaluddin sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banda Aceh definitif, pada Selasa, 19 Agustus 2025. Pelantikan yang digelar di Aula Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 821.22/60/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, tentang penetapan Sekda Kota Banda Aceh.
“Pengabdian selama ini sebagai Pj Sekda, dan insyaallah mulai hari ini melanjutkan sebagai Sekda (Banda Aceh) definitif,” kata Illiza.
Dia menyampaikan pemerintah kota membutuhkan sosok sekda yang benar-benar mampu membawa perubahan lebih baik dalam birokrasi.
Sebab sekda bukan hanya merupakan motor penggerak birokrasi, tapi juga sebagai penentu dari tertibnya administrasi pemerintahan yang akan mengawal kinerja pegawai. Selain itu bisa juga menopang arah pembangunan kota ke depan.
“Jadi sekda ini harus betul-betul memastikan perangkat daerah bisa benar-benar bekerja dan penuh kedisiplinan, tepat waktu dengan etos kerja yang tinggi,” ujarnya.
Illiza mengingatkan kepada sekda agar tetap fokus mengurus birokrasi pemerintahan dan tidak terjun ke politik selama menjabat.
“Sekda tidak boleh bermain-main dengan sisi politik, lurus sesuai kebutuhan birokrasi,” kata Wali Kota Banda Aceh.
Illiza mengatakan alasan memilih Jalaluddin menjabat sebagai Sekdako Banda Aceh karena memiliki pengalaman sebagai aparatur sipil negara lebih kurang 30 tahun dengan mengemban berbagai jabatan di birokrasi pemerintah kota. Terutama di bidang teknik.
Pemerintah kota, kata dia, membutuhkan pengalaman yang dimiliki Jalaluddin untuk membuat kota bersih, tata kelola pemerintahan lebih baik agar sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).***






