Acehupdate.net, BANDA ACEH — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,7 miliar dalam APBA tahun 2025 untuk pengadaan kendaraan atau mobil dinas untuk empat pimpinan DPRA.
Pengadaan mobil dinas pimpinan tersebut masing-masing untuk Ketua DPRA dengan anggaran senilai Rp3,3 miliar.
Serta mobil dinas untuk tiga Wakil Ketua DPRA senilai Rp5,4 Miliar atau setiap Wakil Ketua DPRA mendapat anggaran pengadaan mobil dinas Rp1,8 miliar.
Informasi ini diketahui berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Aceh yang dilihat pada, Jum’at (4/4/2025).
Pengadaan kendaraan perorangan dinas bagi Ketua DPRA senilai Rp3,3 miliar memiliki kode RUP 57499006.
Sedangkan pengadaan kendaraan perorangan dinas bagi Wakil Ketua DPRA senilai Rp5,4 miliar memiliki kode RUP 57499036.
Metode pemilihan untuk pengadaan kendaraan perorangan dinas bagi pimpinan DPRA tersebut melalui E-Purchasing.
Sedangkan masa pemanfaatan kendaraan dinas pimpinan DPRA tersebut mulai Mei 2025 sampai Desember 2030.
“Total pagu pengadaan kendaraan perorangan dinas bagi Ketua DPRA Rp3.300.000.000,” demikian tertulis dalam SiRUP LKPP Aceh.
Namun demikian tidak disebutkan jenis kendaraan dinas seperti apa yang akan dibeli oleh Sekretariat DPRA untuk empat pimpinan dewan dengan anggaran senilai Rp8,7 miliar tersebut.
Untuk pengadaan mobil dinas menggunakan anggaran dari APBA 2025.