ASAHAN – Seorang wanita pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki dokumen atau nonprosedural bernama Winda (23), warga dusun Berguh Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.
Winda ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dari Malaysia untuk diedarkan di Jawa Timur atas suruhan seseorang berinisial AZ.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto mengatakan sabu-sabu tersebut disimpan di dalam tas ditutupi pakaian dan dibungkus teh cina merk Guanyinwag. Baca Juga Malaysia Jadi Tujuan Utama Pekerja Migran Indonesia.
“Tersangka berinisial W ini adalah kurir narkotika jenis sabu-sabu jaringan Malaysia yang sedang menuju Sampang Madura dan Bali Nusa Tenggara,” ucap AKBP Afdhal, Ahad, 29 Juni 2025.
Tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp 30 juta setelah barang haram tersebut sampai ke Sampang Madura.
“Tersangka disuruh oleh warga negara Malaysia yang berasal dari Madura berinisial AZ. Dia kami tangkap di Jalan Kuala Sungai, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Ia melakukan pekerjaan ini karena untuk kebutuhan ekonomi dan keluarga,” tutur Afdhal.
Terhadap tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.***