Oknum Polisi Polda Aceh Jadi Tersangka, Kapolda Diminta Bertindak Tegas

BERITA, DAERAH, HUKUM140 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH— Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menetapkan inisial BA (Benny Andista) anggota kepolisian aktif Polda Aceh menjadi Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penggelapan Pasal 372 KUH Pidana berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/03/1/RES.1.11/2025/Sat Reskrim tanggal 10 Januari 2025 oleh Polresta Banda Aceh.

Perkara ini bermula dari laporan anggota keluarga yang melaporkan Tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan.

Akbarulfajri, SH dari Kantor Hukum Akbarulfajri & Rekan yang mendampingi Pelapor menegaskan benar Terlapor dengan inisial BA (Benny Andista) adalah anggota Polisi aktif Polda Aceh bagian Pengamanan Jalan Raya (PJR).

“Benar terlapor telah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polresta Banda Aceh dalam dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun penjara,” ungkap Akbar Senin (10/03/25).

Disisi lain Akbar menambahkan karena Tersangkanya adalah anggota polisi aktif dari Polda Aceh maka kemudian Akbar mengadukan Tersangka ke Propam Polda Aceh dengan pengaduan Nomor: SPSP2/02/I/2025/Subbagyanduan tanggal 20 Januari 2025.

Akbar berharap selain perkara dugaan Tindak Pidana yang sedang dilakukan Penyidikan oleh Polresta Banda Aceh, Propam juga diharapkan menjalankan tugas pengawasan terhadap Tersangka karena telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik anggota kepolisian.

Disamping itu akbar berharap kepada Kapolda Aceh agar menindak tegas Tersangka yang merupakan anggota kepolisian aktif yang bermasalah dengan hukum, hal ini untuk menunjukkan bahwa polisi tegak lurus dalam menegakkan aturan hukum tanpa padang bulu meskipun Tersangkanya adalah anggota kepolisian,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *