Acehupdate.net, ACEH UTARA – Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I), Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, mengatakan oknum TNI AL berinisial DI terancam hukuman mati usai menghabisi nyawa Hasfiani (37), warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Hasfiani alias Imam yang berprofesi sebagai perawat dan bekerja sampingan menjadi agen atau penjual mobil, ditemukan tak bernyawa di Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara pada Senin, 17 Maret 2025.
“Untuk proses penyidikan masih berjalan. Ancaman atau sanksi hukuman terhadap tersangka maksimal mati,” kata Danlanal, Jumat, 21 Maret 2025.
Baca juga: Istri Imam Minta Oknum TNI Pembunuh Suaminya Dihukum Berat
Danlanal memastikan sampai saat ini tersangka masih satu orang. Yakni DI, oknum TNI AL berpangkat Kelasi Dua (KLD) yang bertugas di KAL Bireuen Lanal Lhokseumawe sejak dua tahun terakhir.
“Sejumlah saksi juga masih dimintai keterangan, baik dari Lanal maupun saksi di luar instansi,” ujar Danlanal.
Sebelumnya diberitakan, Dandenpomal Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, mengatakan dugaan sementara motif tersangka DI membunuh Hasfiani (37), warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, lantaran ingin menguasai kendaraan. Korban diketahui berprofesi sebagai agen mobil.
“Kejadian ini terjadi secara spontanitas dan tidak ada unsur penculikan. Hasil pemeriksaan sementara tersangka hanya ingin menguasai mobil,” katanya saat konferensi pers dengan awak media di Mako Lanal Lhokseumawe, Gampong Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Senin. 17 Maret 2025.
Dandenpomal menambahkan, tersangka saat ini sudah ditahan di Pomal Lhokseumawe untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Sesuai dengan arahan pimpinan, proses hukum ini disampaikan secara terbuka dan tidak kami tutupi. Kami berjanji pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatan yang dilakukan,” tuturnya.***






