BANDA ACEH – Dede Irawan, oknum TNI AL yang menembak mati Hasfiani alias Imam, agen mobil asal Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dituntut pidana penjara seumur hidup.
Oditur militer Letkol Chk Bambang Permadi juga menuntut terdakwa untuk dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari militer. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang dipimpin oleh hakim ketua Letkol Chk Arif Kusnandar dan Letkol Chk Hari Santoso serta Mayor Chk Raden Muhammad Hendri bertindak sebagai hakim anggota, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dalam tuntutannya, oditur menyatakan bahwa korban meregang nyawa usai ditembak oleh Dede, oknum TNI berpangkat Kelasi Dua (KLD) itu, pada 14 Maret 2025 lalu.
Ia dituntut atas perkara yang memberatkan karena melakukan pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang mati, penggunaan senjata api, menyembunyikan jenazah dengan maksud menyembunyikan kematian yang dilakukan secara bersama-sama.
“Perbutan yang meringankan, nihil,” kata oditur dalam persidangan.
Pantauan awak media dalam persidangan yang berlangsung sekitar pukul 12.50 WIB, terdakwa terlihat langsung menangis saat oditur membacakan amar tuntutannya. Tangisan makin jelas terdengar ketika oditur membacakan kronologi kejadian dan keterangan saksi-saksi atas kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa.***