OJK: Pegadaian Jalankan Usaha Bullion Lebih dari 5,3 Ton Emas per April 2025

BERITA, EKBIS, NASIONAL58 Dilihat

Acehupdate.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa total kegiatan usaha bullion emas yang dijalankan oleh PT Pegadaian telah mencapai lebih dari 5,3 ton per April 2025.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, kegiatan tersebut terdiri dari:

  • Deposito Emas: 1,06 ton

  • Titipan Emas Korporasi: 2,95 ton

  • Pinjaman Modal Kerja Emas: 150 kg

  • Perdagangan Emas: Volume jual beli mencapai 1,15 ton

“Permodalan yang kuat sangat penting dalam industri bullion, baik untuk infrastruktur maupun menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen,” ujar Agusman, Rabu (4/6/2025).

Penyelenggaraan kegiatan ini mengacu pada POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi tersebut mengatur ketat aspek permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terlibat dalam usaha emas.

Agusman mengungkapkan bahwa pembentukan Dewan Emas Nasional masih dalam tahap pendalaman. Nantinya, lembaga ini akan berisi berbagai instansi yang terlibat dalam ekosistem bullion nasional.

“Saat ini Dewan Emas masih dalam pembahasan. Dalam konsepnya, keanggotaannya terdiri dari berbagai lembaga yang berkaitan langsung dengan ekosistem bullion nasional,” kata dia.

Untuk memperkuat industri ini, OJK juga sedang menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bullion di Indonesia. Roadmap tersebut akan memuat visi, target, strategi, dan program kerja jangka panjang untuk industri emas nasional.

Selain itu, perlindungan konsumen juga menjadi sorotan. OJK menegaskan bahwa LJK penyelenggara wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif, sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2024.

“Keamanan nasabah menjadi prioritas. LJK diminta menerapkan manajemen risiko yang selaras dengan POJK mengenai penerapan Manajemen Risiko untuk sektor terkait,” tutup Agusman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *