BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Pemuda Aceh (GPA), Tio Pratama, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menolak pengajuan kembali nama Fadhil Ilyas sebagai calon Direktur Utama Bank Aceh Syariah. Ia menilai Fadhil tidak layak menduduki posisi tersebut lantaran sudah dua kali gagal dalam uji kompetensi dan pernah terseret polemik saat menjabat Pelaksana Tugas Direktur Utama.
“Kami sangat menyayangkan proses seleksi yang tampaknya tidak belajar dari pengalaman. Bagaimana mungkin nama yang sudah gagal dua kali kembali diajukan? Ini jelas mencederai semangat meritokrasi dan transformasi Bank Aceh Syariah,” kata Tio Pratama di Banda Aceh, Senin, 30 Juni 2025.
Tio menjelaskan, Fadhil Ilyas pernah menjabat Plt Dirut Bank Aceh sejak November 2024 hingga 17 Februari 2025 tanpa persetujuan OJK. Menurutnya, hal tersebut melanggar ketentuan dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank.
“Bahkan, selama masa kepemimpinannya, diduga terjadi kredit fiktif dengan nilai fantastis mencapai Rp30 miliar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kekosongan jabatan Direktur Utama Bank Aceh yang berlangsung terlalu lama. Kondisi ini dinilai membahayakan stabilitas perbankan daerah, sebab posisi Dirut bukan sekadar jabatan administratif, melainkan kepemimpinan strategis yang menentukan arah transformasi lembaga.
Di sisi lain, GPA mendorong dilakukannya reformasi total di tubuh Bank Aceh Syariah, mulai dari perbaikan kualitas SDM, pembaruan budaya kerja, hingga akselerasi digitalisasi, agar bank milik pemerintah daerah ini dapat naik kelas menjadi Bank Devisa.
“Apalagi kita melihat Bank Syariah Indonesia (BSI), bank syariah nasional yang juga beroperasi di Aceh, terus dilanda berbagai masalah. Ini seharusnya menjadi momentum bagi Bank Aceh Syariah untuk tampil sebagai tulang punggung perbankan daerah.
BAS harus mampu menjadi lokomotif perekonomian Aceh sekaligus memperoleh status Bank Devisa, supaya Aceh tidak kehilangan kedaulatan finansial,” tegasnya.
GPA menyatakan mendukung penuh langkah OJK untuk mengambil keputusan tegas terhadap proses seleksi calon Direktur Utama Bank Aceh Syariah.
“Kami mendukung OJK menggagalkan pencalonan individu yang tidak memenuhi standar kompetensi dan integritas. Jangan sampai posisi strategis ini diisi oleh orang yang tidak memiliki kapasitas serta rekam jejak yang layak,” pungkas Tio Pratama.***