BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah atau Jamkrida Syariah di Aceh. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah dan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM serta sektor produktif lainnya.
Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, mengatakan pembentukan LPPD Syariah bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan strategis. Lembaga ini diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan pasar (market failure), terutama bagi pelaku usaha yang belum layak kredit (non-bankable).
“LPPD Syariah dapat menyempurnakan sistem keuangan inklusif yang berkelanjutan dan berkeadilan,” kata Daddi, Selasa, 29 Juli 2025.
Baca Juga: Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh
Menurut Daddi, pembentukan lembaga penjaminan ini merupakan amanat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Jika dikelola profesional dan akuntabel, LPPD akan memberi manfaat besar, khususnya bagi petani, nelayan, pengusaha mikro, serta menekan ketergantungan Aceh terhadap dana transfer pusat.
“Kalau dijalankan serius, LPPD juga bisa memberi dividen ke daerah,” ujarnya.
Asisten II Sekda Aceh, Zulkifli, yang juga Ketua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), menyebut pembentukan LPPD menjadi perhatian serius pemerintah. Ia mengungkapkan, penyaluran pembiayaan UMKM di Aceh masih stagnan di angka 27 persen pada triwulan I 2025, jauh di bawah target Qanun yang menetapkan rasio minimal 40 persen pada 2022.
Baca Juga: 6.495 Koperasi Merah Putih Telah Terbentuk di Aceh
Di tingkat nasional, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Retno Woelandari, menyatakan Aceh memiliki potensi besar di sektor pertanian, kelautan, dan UMKM syariah. Namun, sejauh ini baru 18 dari 38 provinsi yang memiliki LPPD.
“LPPD Syariah di Aceh bisa jadi solusi jangka panjang terhadap persoalan akses pembiayaan,” kata Retno.
Lembaga ini nantinya juga dirancang menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan klaster, serta pemberdayaan perempuan dan pemuda di desa.***