Acehupdate.net, BANDA ACEH –Tindakan brutal yang mencoreng institusi negara kembali terjadi. Pada Jum’at, 13 Maret 2025, keluarga Hasfiani alias Imam bin Jafaruddin melaporkan kehilangan anggota keluarga mereka yang terakhir diketahui berada bersama satu unit mobil miliknya.
Hasfiani, yang dikenal sebagai sales mobil di Aceh Utara, hilang kontak secara misterius.
Namun, harapan keluarga untuk menemukan korban dalam keadaan selamat sirna ketika pada Senin pagi, 17 Maret 2025, jasad Hasfiani ditemukan di semak belukar kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.
Yang lebih mengerikan, jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus dalam karung. Fakta ini menggambarkan betapa sadisnya tindakan yang dilakukan oleh pelaku.Lebih mengejutkan lagi, informasi yang beredar menyebutkan pelaku adalah seorang anggota TNI AL—institusi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan eksekutor pembunuhan keji.
Bukannya menjunjung tinggi kehormatan dan disiplin militer, pelaku justru terlibat dalam tindakan kriminal yang biadab.
Menanggapi kejadian tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan sudah saatnya RUU pengadilan militer perlu segera dibahas dan disahkan untuk memberikan efek jera kepada oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana kejahatan.
“Saya rasa ini sudah sangat genting dan harus segera dibahas dan disahkan RUU Pengadilan Militer untuk memberikan efek jera kepada oknum anggota TNI yang melakukan kejahatan” ujarnya.
“Ini tentu tidak bisa dibiarkan seperti ini terus menerus tanpa ada perbaikan pada RUU, karena ini peristiwa yang terus terulang yang dilakukan oleh anggota TNI,”tambahnya.
Menurut Nasir, proses hukum anggota militer di Pengadilan Militer tanpa melihat kejahatannya mengakibatkan proses peradilan cenderung melindungi terdakwa, dan menimbulkan impunitas.
“Ini menjadi satu benteng kekuatan bagi militer untuk tetap mempertahankan impunitasnya,” ungkapnya
Senator asal Aceh ini menyesalkan, revisi UU Peradilan Militer tidak segera dilakukan. Seharusnya, kata dia, RUU Peradilan Militer, sudah bisa digolkan untuk memberikan efek jera kepada oknum anggota TNI yang melakukan tindakan pidana kejahatan.
Menurut politisi PKS ini, revisi UU Peradilan Militer merupakan bagian dari reformasi di lingkungan Tentara Nasional indonesia (TNI) di dalam aspek hukum. Menurutnya, setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana umum, termasuk anggota militer, harus diadili di peradilan umum.
Nasir Djamil turut prihatin atas peristiwa penembakan dan menewaskan Hasfiani alias Imam yang diawali dari proses uji kelaikan (test drive) satu unit mobil.
“Kita mengutuk dan tentu akan kita kawal agar proses peradilan betul-betul memberikan rasa keadilan terhadap korban dan keluarga korban, dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.” katanya.
Nasir menambahkan, jika dalam peristiwa ini memenuhi unsur tentang Pembunuhan Berencana, maka dapat dikenakan Pasal 340 KHUP dengan ancaman hukuman mati.
“Ini bisa dibuktikan karena pelaku membawa pistol saat akan melakukan transaksi. Tidak ada alasan bagi seorang TNI AL berpangkat Kelasi Dua untuk membawa senjata api kecuali dalam tugas khusus atau dalam keadaan tertentu,” tegasnya, Selasa (18/3).
Karena itu, pelaku sangat layak dijatuhi vonis tertinggi sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya.
Dia mengharapkan jangan sampai kasus ini dapat mengikis ketidakpercayaan masyarakat Aceh terhadap institusi TNI.
“Kejadian ini mengingatkan kita pada sejarah kelam masa konflik Aceh, di mana praktik kejam seperti eksekusi di luar hukum, pembungkusan mayat dalam karung, dan pembuangan korban ke jurang pernah terjadi,” katanya.
Nasir menyebutkan luka lama masyarakat Aceh kembali tergores oleh perilaku oknum TNI yang terus mengulang pola-pola represif di luar hukum.Lebih ironis lagi, kasus ini terjadi ketika proses hukum terhadap oknum TNI AL pelaku pembunuhan warga Aceh bos rental mobil di Banten masih berlangsung. Artinya, ini bukanlah kasus tunggal, melainkan pola kejahatan yang terus berulang tanpa ada langkah tegas dari institusi yang bersangkutan.
Nasir Djamil meminta kepada Panglima TNI untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap institusi TNI, khususnya dalam menangani disiplin prajurit dan tindakan kriminal kejahatan yang dilakukan anggotanya.
“Kita minta kepada Panglima TNI untuk menertibkan anggota TNI yang ikut dalam aksi kejahatan seperti ini, dan pelaku harus dihukum sesuai undang-undang” ujarnya.
Tidak ada tempat bagi tindakan kriminal di institusi yang seharusnya menjunjung tinggi kehormatan dan disiplin. Jika kasus ini tidak ditindak dengan tegas, maka ketidakadilan akan terus merajalela dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin terkikis”, pungkasnya***