Nakes di Aceh Terancam Kehilangan Hak, PPNI Minta Pemerintah Cabut Pergub TPP

BERITA, DAERAH, KESEHATAN296 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Wakil Ketua Bidang Hukum & Pemberdayaan Politik Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Banda Aceh, Fahmy M Al Asyi, meminta Gubernur Aceh Muzakkir Manaf untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pasalnya, ia mengatakan, peraturan yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah pada 5 April 2024 itu berimbas bagi tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Mereka tidak lagi bisa menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Pelayanan secara bersamaan.

“Kami dipaksa memilih salah satu, padahal sebelumnya bisa menerima keduanya. Ini sangat merugikan kami yang bekerja siang malam, bahkan saat lebaran sekalipun agar pelayanan pasien tetap terpenuhi,” kata Fahmy, Sabtu, 8 Maret 2025.

Ia menjelaskan, aturan ini berdampak pada ribuan tenaga kesehatan di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh, Rumah Sakit Ibu dan Anak Pemerintah Aceh, serta Rumah Sakit Jiwa Aceh. Padahal, katanya, TPP yang diberikan pemerintah berasal dari anggaran sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri, sementara Jasa Pelayanan merupakan insentif dari keuntungan rumah sakit BLUD.

“Kami ini tenaga kesehatan yang terus bekerja tanpa mengenal libur, tapi hak kami malah dikurangi. Ini seperti sudah jatuh tertimpa tangga,” ujarnya.

Fahmy juga mengingatkan tentang pertemuan Mualem dengan sejumlah tenaga kesehatan di PPNI Kota Banda Aceh pada 23 September 2024 lalu. Saat itu, orang nomor satu di Aceh tersebut pernah menyatakan bahwa Pergub bisa diubah asal tidak bertentangan dengan undang-undang.

Namun hingga kini, tak ada yang berubah dengan aturan tersebut.  Untuk itu, PPNI berharap agar gubernur dan wakil gubernur segera mencabut Pergub No. 15 Tahun 2024. Jika aturan ini tetap diberlakukan, dikhawatirkan berdampak pada kesejahteraan tenaga kesehatan di Aceh.

“Bahkan per 1 Januari 2025, kami telah kehilangan salah satu sumber pendapatan. Seharusnya kami bisa diapresiasi dalam bentuk tunjangan, ini malah sebaliknya,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *