Meurah Budiman: Qanun Kekayaan Intelektual Perlu Dibentuk Demi Perlindungan Hukum

BERITA62 Dilihat

 

BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Dr Drs Meurah Budiman SH MH menjelaskan, Qanun Kekayaan Intelektual (KI) perlu dibentuk, karena setiap daerah memiliki potensi dan KI khas yang membutuhkan perlindungan hukum, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah tersebut.

“Qanun tersebut dibutuhkan untuk menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh daerah,” ungkap Meurah saat menjadi narasumber talkshow bersama Kanwil Kemenkum Aceh, dengan tema “Pentingnya Perda dalam Melindungi Kekayaan Intelektual di Aceh” dipandu host Tieya Andalusia dari Studio Serambi FM, Senin (29/12/2025).

Kakanwil Kemenkum Aceh itu menjelaskan, sejumlah jenis kekayaan intelektual dapat diatur dalam qanun meliputi hak cipta pelaku seni budaya daerah, merek pelaku UMKM, indikasi geografis, dan kekayaan intelektual komunal (ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional).

Di sisi lain, bagi pelaku UMKM, dengan adanya qanun terkait kekayaan intelektual, maka perlindungan hukum merek terhadap produk bisa lebih diutamakan, membuka akses pembinaan, pendampingan hukum dan membuka pasar bagi pelaku UMKM di Daerah.

“Dengan memberikan kepastian hukum, mencegah pelanggaran, dan mengatur mekanisme perlindungan serta pemanfaatan karya intelektual baik yang personal maupun yang Komunal,” jelas Meurah.

Merek Kolektif

Sementara Kadiv Pelayanan Hukum, Purwandani Harum Pinilihan SH MH mengatakan, merek kolektif adalah merek yang digunakan secara bersama oleh sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam suatu kelompok, asosiasi, atau koperasi untuk membedakan barang atau jasa mereka dengan barang atau jasa lain.

Merek kolektif ini penting didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Prinsipnya sama dengan merek biasa, yaitu untuk memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan nilai serta daya saing produk yang dihasilkan.

“Contohnya merek kolektif misalkan untuk produk kerajinan, hasil pertanian, atau makanan khas daerah dan produk-produk lainnya yang dilakukan bersama-sama baik dari kelompok maupun KDMP,” jelas Purwandani.

Dia menyebutkan, di Aceh sudah dilakukan permohonan sebanyak 19 Merek Kolektif, satu pada 2022, lima pada 2024.

“Dan sebanyak 13 Merek Kolektif didaftarkan pada 2025, termasuk ada tiga kepemilikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), selebihnya kepemilikan kelompok,” pungkasnya.(Serambinews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *