Merokok di Areal Kantor, ASN Pemko Banda Aceh Bisa Denda 200 Ribu Rupiah

BERITA11 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan mensanksi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu larangan dari aturan yang dimaksud adalah tidak merokok di lingkungan kantor.

Juru Bicara Pemerintahan Illiza-Afdhal, Tomi Mukhtar, mengatakan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) wajib melakukan pengawasan sesuai Qanun Kota Banda Aceh Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Dalam Pasal 16 disebutkan, setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, dapat dikenakan sanksi kurungan tiga hari atau denda 200 ribu rupiah,” kata Tomi, Senin, 14 Maret 2025.

Dia menyampaikan aturan tersebut harus dilaksanakan pimpinan satuan kerja perangkat kota. Bila tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis, dan bahkan kenaikan penundaan kenaikan pangkat.

Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan pentingnya penerapan kawasan bebas asap rokok di lingkungan pemerintah kota. Penegasan disampaikan saat memimpin apel di halaman Balai Kota Banda Aceh, Senin, pagi.

Illiza menyoroti perilaku merokok di kawasan perkantoran yang masih kerap ditemukan. Ia mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhi aturan KTR sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan bersama dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh.

“Kalau mau merokok, harus tahu situasi dan cari tempat terbuka. Jangan merokok di lingkungan kantor yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” kata Illiza.

Ia menyampaikan bahwa kawasan perkantoran pemerintah adalah ruang publik. Sehingga harus bebas dari asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan seluruh pegawai serta masyarakat yang berurusan. Wali kota juga menginstruksikan seluruh pimpinan OPD untuk memperketat pengawasan terhadap pelanggaran aturan ini, termasuk memberikan sanksi yang tegas kepada ASN yang tidak mematuhi ketentuan.

“Kedisiplinan kita dalam hal-hal kecil seperti ini akan mencerminkan integritas dan keseriusan dalam menjalankan amanah,” ujarnya.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *