Memorial Living Park Rumoh Geudong Diresmikan, Yusril: Ini Bukan Sekadar Ruang Publik

BERITA19 Dilihat

PIDIE — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Kamis, 10 Juli 2025.

“Memorial living park ini bukan sekadar ruang publik atau taman biasa. Tetapi taman ini ruang ingatan, ruang refleksi sekaligus ruang pemulihan,” sebut Yusril dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, kehadiran Memorial Living Park menjadi langkah konkret pelaksanaan penyelesaian non-yudisial atas pelanggaran HAM berat masa lalu. Pemerintah di era Presiden Joko Widodo secara terbuka telah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat, termasuk di Aceh.

Baca Juga: Memorial Living Park Diresmikan, Wagub Minta Pemerintah Pusat Tunaikan Kompensasi untuk Semua Korban DOM

Komitmen tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah, dalam sambutannya mengenang masa-masa kelam rakyat Aceh di masa Daerah Operasi Militer (DOM), khususnya di Pidie. Ia juga meminta pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR agar menyempurnakan dukungan terhadap Memorial Living Park.

“Biar sempurna dukungan pemerintah untuk Aceh,” katanya. Fadhullah juga mengingatkan pentingnya memenuhi janji pemerintah membantu warga korban DOM.

Baca Juga: Utang Peninggalan 2024 Capai Rp184 Miliar, Bupati Mirwan Bangun Aceh Selatan dari Kondisi Minus

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, turut menyampaikan bahwa pembangunan memorial ini bukan untuk membuka luka lama.

“Kami sedang membangun jembatan pemulihan. Jembatan untuk menyambung kembali kemanusiaan dan persaudaraan yang pernah terkoyak,” tegasnya.

Ia menyebut taman ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kolektif, bukan sekadar pembangunan fisik.

“Taman ini adalah simbol ingatan, tempat kita belajar dan mengenang masa lalu, sekaligus ruang hidup yang menghidupkan kembali persaudaraan, penghormatan martabat manusia, dan semangat rekonsiliasi,” lanjut Mugiyanto.

Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya, menjelaskan bahwa pembangunan Memorial Living Park bermula dari pengakuan pemerintah pusat atas 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia. Tiga di antaranya terjadi di Aceh: peristiwa Simpang KKA, Rumoh Geudong, dan Jambo Keupok. Pemerintah memilih mekanisme penyelesaian non-yudisial, diawali dengan kick off nasional di Rumoh Geudong, Pidie.

“Lokasi kick off penyelesaian non-yudisial secara nasional dipusatkan di Rumoh Geudong,” kata Masthur.

Selain pemugaran, pemerintah juga membangun mushalla serta sarana MCK untuk pengunjung yang datang berziarah atau melakukan aktivitas bernuansa kearifan lokal.

“Pemerintah menamai lokasi ini dengan nama baru: Memorial Living Park Pidie,” tambahnya.

Acara peresmian turut menayangkan video dokumentasi proses kick off pada masa Presiden Jokowi hingga pembangunan memorial selesai. Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan aset pengelolaan Memorial Living Park dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Pidie. Menko Yusril juga menandatangani prasasti peresmian.

Hadir dalam acara tersebut anggota Komisi III DPR RI, anggota DPRA, DPRK, Muspika Pidie, Wakil Gubernur Aceh Fadhullah bersama sejumlah Kepala SKPA, antara lain Kadis Perkim T. Aznal Zahri, Kadis PU Mawardi, dan Kepala Kesbangpol Dedi Yuswadi. Selain itu, tampak pula tim PPHAM, perwakilan korban Rumoh Geudong, Simpang KKA, dan Jambo Keupok, serta dua aktivis HAM yang aktif mengadvokasi isu-isu Aceh, Ifdhal Kasim dan Amiruddin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *