Acehupdate.net, BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh terhadap lembaga penyelenggara Pemilu 2024 mengindikasikan adanya potensi tindak pidana korupsi. BPK menemukan penyelewengan anggaran sebesar Rp 504 juta yang diduga melibatkan beberapa satuan kerja.
“MaTA meyakini bahwa temuan BPK ini memiliki potensi tindak pidana korupsi yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Alfian, Rabu, 19 Februari 2025.
Untuk itu, Alfian mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut hasil audit BPK, terutama terkait sektor pengadaan barang dan jasa. Di mana menurut Alfian, pengadaan barang dan jasa merupakan area rentan korupsi karena besarnya anggaran yang dikelola.
“Audit BPK lebih fokus pada biaya operasional, namun sektor pengadaan barang dan jasa juga harus diawasi, karena anggarannya sangat besar,” ucapnya.
Alfian mengusulkan agar seluruh kabupaten dan kota di Aceh menjalani penyelidikan mendalam. Tanpa langkah tegas, dia khawatir praktik-praktik penyimpangan ini akan terulang.
“Temuan BPK harus dianggap sebagai temuan hukum yang sah, yang dapat menjadi dasar bagi penyelidikan oleh kepolisian atau kejaksaan,” ujarnya.
Hasil audit BPK mencatat beberapa temuan signifikan dalam pengelolaan anggaran Pemilu 2024 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Salah satu yang mencolok adalah pembayaran perjalanan dinas yang tidak lengkap dan sah, dengan total kelebihan mencapai Rp 504.610.820.
BPK menemukan ketidaksesuaian antara bukti pembayaran penginapan dan laporan pertanggungjawaban di enam satuan kerja (satker) dengan total kerugian mencapai Rp 413.117.024. Di antaranya, KIP Aceh tercatat dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp 54.667.801, diikuti oleh KIP Aceh Utara (Rp 22.197.200), KIP Pidie (Rp 49.578.400), KIP Aceh Barat (Rp 66.965.000), KIP Banda Aceh (Rp 49.888.520), dan KIP Kota Sabang (Rp 169.820.103).
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas ganda sebesar Rp7.390.000 pada lima satker. KIP Aceh tercatat sebagai yang paling banyak melakukan kesalahan ini, dengan nominal mencapai Rp4.050.000. Satker lain yang terlibat adalah KIP Pidie (Rp 1.080.000), KIP Aceh Barat (Rp 420.000), KIP Banda Aceh (Rp 530.000), dan KIP Kota Sabang (Rp 1.310.000).
Selain itu, ditemukan pula kelebihan pembayaran tiket pesawat sebesar Rp 4.039.090 di KIP Aceh Utara, serta pembayaran bahan bakar minyak yang melebihi masa surat tugas senilai Rp 470.000. BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang lengkap, dengan nominal Rp 79.594.706 di KIP Aceh Utara.
Melansir Kantor Berita AJNN, bahwa media tersebut telah mencoba menghubungi Kepala Sekretariat KIP Aceh melalui pesan WhatsApp pada 17 Februari lalu, namun hingga berita ini diterbitkan, belum menerima balasan. Sementara itu, kunjungan langsung ke kantor KIP Aceh juga tidak membuahkan hasil karena pejabat tersebut sedang dalam perjalanan dinas ke Jakarta.***