Mantan Ketua PNPM Mandiri Aceh Besar Didakwa Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar

BERITA, HUKUM11 Dilihat

BANDA ACEH – Mantan ketua unit kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Mahdan, didakwa atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM di wilayah tersebut, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,62 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Shidiq Noer dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Fauzi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga pada tahun anggaran 2014 hingga 2017.

Perbuatan terdakwa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar 1,62 miliar,” kata JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *