MA Vonis Maisarah Terpidana Korupsi Dana Pelayanan Kesehatan 4 Tahun Penjara

BERITA, DAERAH, HUKUM283 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH UTARA – Mahkamah Agung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Maisarah terpidana korupsi dalam kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan, pada Dinas Kesehatan Aceh Utara.

Sebelumnya staf administrasi Pejabat Penatausahaan Keuangan itu juga divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara yakni yakni tujuh tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,3 miliar.

Dengan turunnya putusan dari Mahkamah Agung, menyatakan bahwa Majelis Hakim menolak permohonan kasasi JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon dan memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” bunyi putusan yang ditandatangani langsung oleh Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Sudharmawatiningsih.

Dalam putusan tersebut juga disebutkan, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primair namun menyatakan Maisarah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 468.909.500, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bila Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara. Terakhir, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

“Putusannya sudah kita terima dan terpidana sudah dieksekusi,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, Rabu, 19 Februari 2025.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *