Acehupdate.net, BANDA ACEH – Kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengungkapkan kekecewaannya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan praperadilan terhadap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh. Gugatan tersebut terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian David Yuliansyah ditangan BNNP Aceh.
Dalam putusannya dalam sidang yang berlangsung, Senin, 24 Februari 2025, hakim tunggal Annisa Sitawati menyatakan bahwa penangkapan terhadap David atas dugaan tindak pidana narkotika dinyatakan sah, sehingga tuntutan ganti rugi yang diajukan LBH Banda Aceh harus ditolak.
“Mengadili, menyatakan menolak seluruh permohonan gugatan dan ganti rugi yang diajukan oleh pemohon kepada termohon,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Atas putusan tersebut, Qodrat mengatakan jika pihaknya menyayangkan keputusan pengadilan yang dinilai tidak berpihak kepada keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kita sangat menyayangkan keputusan ini, istri korban juga sudah mencari keadilan kemana-mana. Tapi, tetap saja sepertinya sangat sulit mendapat keadilan di Aceh ini, pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru tidak bisa memberikan keadilan bagi masyarakat,” kata Qodrat.
Sebelumnya, dalam surat gugatannya, LBH Banda Aceh menyebutkan bahwa penangkapan David Yuliansyah oleh BNNP Aceh dilakukan secara tidak sah. Selain itu, korban diduga mengalami penyiksaan selama masa pemeriksaan, yang mengakibatkan luka lebam di sekujur tubuhnya hingga akhirnya meninggal dunia pada 10 Desember 2022.
Kasus ini bermula dari penangkapan David oleh BNNP Aceh pada 7 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana narkotika. Keluarga menduga bahwa David mengalami kekerasan selama dalam tahanan hingga akhirnya meninggal dunia. Penyidikan terhadap kasus ini kemudian dihentikan oleh Polda Aceh pada 7 Maret 2023 dengan alasan tidak cukup bukti.
LBH Banda Aceh menilai penghentian penyidikan tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam mengungkap kasus ini, mengingat terduga pelaku merupakan anggota kepolisian yang bertugas di BNNP Aceh. Akibat kematian David, pihak keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan menuntut ganti rugi sebesar Rp600 juta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pelaksana KUHAP.
LBH Banda Aceh juga menilai tindakan BNNP Aceh bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia. Mereka meminta pengadilan mengabulkan gugatan mereka, termasuk pemulihan nama baik korban. Namun, dengan putusan tersebut, upaya hukum yang dilakukan pihak keluarga didampingi LBH Banda Aceh tidak membuahkan hasil.
“Sudah tidak ada langkah hukum selanjutnya. Lagi-lagi, kita menganggap pengadilan yang menjadi benteng keadilan justru menjustifikasi tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujarnya.***