Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh Masih Terbatas

BERITA67 Dilihat

BANDA ACEH – Kepala Kantor UNICEF Perwakilan Aceh, Andi Yoga Tama, menyebutkan infrastruktur layanan untuk perlindungan perempuan dan anak masih minim di Aceh. Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya memiliki tujuh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang definitif dan beroperasi.

“Ini menjadi tantangan besar. Diperlukan pendekatan berbasis penguatan sistem perlindungan anak (Child Protection System Strengthening/CPSS) untuk memastikan layanan berkelanjutan,” kata Andi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 April 2025.

Andi juga mendorong penerapan layanan berbasis prinsip CEKATAN, yakni Cepat, Tepat, Komprehensif, dan Terintegrasi, dalam menangani korban kekerasan.

“UNICEF akan terus mendukung Pemerintah Aceh melalui peningkatan kapasitas, asistensi teknis, hingga pengembangan standar pelayanan perlindungan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Flower Aceh, Riswati, menyatakan kolaborasi multisektor sangat penting untuk memperluas jangkauan layanan ke daerah-daerah yang selama ini masih kesulitan mengakses perlindungan.

“Momentum ini penting untuk memperkuat komitmen bersama. Tidak boleh ada perempuan dan anak di Aceh yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan,” ujar Riswati.

Ia pun berharap semua pihak dapat memperkuat sinergi dalam mempercepat perbaikan layanan perlindungan perempuan dan anak di Aceh.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *