BANDA ACEH – Muhammad Putra Zulfikar, kurir sekaligus pengedar sabu-sabu seberat 1,1 kilogram divonis selama 19 tahun penjara. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Said Hasan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 21 April 2025. Terdakwa Muhammad Putra Zulfikar hadir dalam persidangan dengan didampingi penasehat hukumnya.
Sebagaimana amar putusannya, selain menjatuhkan hukuman penjara selama 19 tahun, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
“Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda Rp 1 miliar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Diketahui, hukuman yang harus diterima terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum. Muhammad Putra Zulfikar dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebagaimana fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan jika terdakwa sepakat untuk membawa 5 kilogram sabu dari Surabaya menuju Jakarta dengan upah Rp 150 juta per kilogramnya. Terdakwa mengaku disuruh oleh rekannya Muhammad Jalil yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia pun menerima uang muka sebesar Rp 41,2 juta.
Kemudian, terdakwa disuruh mengambil barang haram tersebut di sebuah apartemen di Surabaya. Namun, karena bayaran berubah, terdakwa malah membawa sabu tersebut ke Aceh. Setiba di Aceh, sabu tersebut disimpan di rumah terdakwa. Namun, saat penggeledahan di rumah terdakwa, hanya ditemukan dua bungkus sabu seberat netto 1.107,26 gram dalam tas ransel di dapur.
Sebagian sabu telah dikonsumsi, sebagian lagi dijual kepada orang lain. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara. Namun, baik terdakwa maupun penunut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.***