Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Oknum TNI di Aceh Utara Temukan Kejanggalan Saat Persidangan

BERITA, HUKUM137 Dilihat

ACEH UTARA – Syaifullah Noor, kuasa hukum keluarga almarhum Hasfiani (37), korban yang ditembak oknum TNI AL Dede Irawan menemukan sejumlah kejanggalan dalam persidangan terkait keberadaan senjata api yang dipakai Dede Irawan untuk membunuh korban.

“Kita menemukan kejanggalan terhadap keberadaan senjata api. Karena saat majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah sudah dibuang atau masih disimpan, terdakwa ragu-ragu menjawabnya. Kita berharap dan menekankan supaya dapat segera ditemukan barang bukti tersebut,” kata Syaifullah kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu, 7 Mei 2025.

Syaifullah yang merupakan Tim Hotman 911 Aceh ini juga mengharapkan saat pemeriksaan terdakwa besok dapat menemukan titik terang atas status senjata api tersebut. Apakah masih ada, atau disembunyikan oleh terdakwa.

Syaifullah mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Militer I.01 Banda Aceh atas kinerja dan bertindak selama persidangan berlangsung.

Hakim Ketua dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Letkol Chk Arif Kusnandar, sedangkan Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri menjadi Hakim anggota. Sementara yang berperan sebagai Oditur yaitu Bambang Permadi. Sedangkan Panitera Lettu Chk Ageng Suyanto.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan besok, 8 Mei 2025 di PN Lhokseumawe sekitar pukul 11.00 WIB, beragendakan pemeriksaan terdakwa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *