Korupsi Pengadaan Wastafel, Mantan Kadisdik Aceh Dijebloskan ke Lapas Lambaro

BERITA, HUKUM3 Dilihat

BANDA ACEH – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Jumat, 8 Agustus 2025. Dia dijebloskan ke penjara usai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan wastafel.

Eksekusi dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masduri.

Putra mengatakan sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung, Rachmat Fitri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum dieksekusi, kata Putra, terpidana memenuhi panggilan jaksa dan hadir di Kantor Kejari Banda Aceh dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Klinik Pratama Kejati Aceh dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

“Proses eksekusi telah dilakukan dengan penyerahan Rachmat Fitri ke pihak Lapas Lambaro untuk menjalani masa hukuman,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari proyek pengadaan pembuatan tempat cuci tangan atau wastafel untuk sekolah-sekolah di Aceh saat pandemi COVID-19 yang bersumber dana dari APBA tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

“Ini merupakan bentuk penegakan hukum dan efek jera terhadap kejahatan korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik,” pungkasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *