Korupsi Dana Desa, Direktur BUMG Bireuen Dihukum 1,5 Tahun Penjara

BERITA, DAERAH, HUKUM337 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Tarmizi, Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Baro Peumakmue di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin, 10 Maret 2025.

Tarmizi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Desa Dayah dengan total anggaran mencapai Rp 620 juta, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 100 juta.

Majelis hakim yang diketuai Apri Yanti menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Tarmizi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 22 juta.

Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Tarmizi akan menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama 4 bulan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menuntut Tarmizi dengan pidana yang sama, merujuk pada Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *