Korban Diam Sejak Usia 12, Terungkap Modus Sadis Threesome oleh Ibu Kandung dan Ayah Tiri

BERITA44 Dilihat

KAMPAR – Polisi menangkap pasangan suami istri di Kabupaten Kampar, Riau, yang tega memaksa anak perempuan mereka melakukan hubungan seksual bertiga (threesome) selama 11 tahun. Aksi bejat ini dimulai sejak korban masih berusia 12 tahun pada tahun 2014.

Kedua pelaku masing-masing berinisial P (46), ayah tiri korban, dan R (49), ibu kandung korban. Sementara korban berinisial NK, kini berusia 22 tahun. Kasus ini ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Kampar.

“Betul, saat ini kami telah mengamankan kedua pelaku. Kami juga mendalami lebih lanjut, termasuk kondisi psikologis dari ibu korban,” ujar Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Sabtu (24/5/2025).

Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya, adik kandung dari ibunya. Selama ini, korban tak berani melapor karena hidup dalam tekanan dan ancaman dari kedua orang tuanya.

“Saat korban menceritakan hal ini ke tantenya, sang bibi langsung syok dan segera melaporkan ke kami,” jelas Gian.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa sang ibu, R, turut memaksa anaknya karena kerap diancam oleh suaminya. Jika menolak melakukan hubungan bertiga, P mengancam akan pergi dari rumah, mencari wanita lain, dan bahkan membakar rumah mereka.

“Ancaman tersebut membuat ibu korban menurut, dan akhirnya turut memaksa anaknya sendiri untuk memenuhi keinginan suami. Tindakan ini berlangsung selama 11 tahun,” kata Gian.

Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis tentang kekerasan seksual dan perlindungan anak. Polisi juga memastikan korban NK mendapat perlindungan dan pendampingan dari pihak berwenang.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat penegak hukum, mengingat lamanya tindakan keji ini berlangsung tanpa terdeteksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *