KNPI Aceh Desak Presiden Copot Mendagri Tito dan Dirjen Safrizal

BERITA9 Dilihat

BANDA ACEH– DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh bersama puluhan organisasi kepemudaan dari seluruh wilayah Aceh menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyerahkan empat pulau di wilayah Aceh kepada Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Plh. Ketua KNPI Aceh, Subchan Saputra, dalam pernyataan resmi yang dibacakan pada Sabtu (14/6/2025).

Dalam kesempatan itu, Subchan menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal ZA, yang dianggap bertanggung jawab atas polemik ini.

Pulau yang dipermasalahkan—Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—selama ini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.

Namun, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempatnya dialihkan ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Ini keputusan politik yang ceroboh dan melecehkan martabat rakyat Aceh. Tito dan Safrizal adalah sumber kegaduhan dan harus segera dicopot dari jabatannya,” tegas Subchan dalam pernyataan resmi yang turut ditandatangani oleh lebih dari 25 organisasi kepemudaan lintas ormas dan latar ideologi.

KNPI menilai keputusan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh, MoU Helsinki antara RI-GAM Tahun 2005, serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Lebih jauh, mereka juga mengkritik keras sikap Pemerintah Pusat yang dinilai otoriter, mengabaikan semangat otonomi khusus, dan berpotensi menimbulkan instabilitas pascaperdamaian di Aceh.

“Kami mendesak DPR RI, khususnya para wakil rakyat dari Dapil Aceh, untuk segera menggulirkan hak angket terhadap kebijakan ini,” ujar Subchan.

KNPI Aceh juga menyerukan Pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera membentuk Tim Advokasi Khusus yang melibatkan Wali Nanggroe, tokoh adat, akademisi, hingga diaspora Aceh guna menempuh langkah hukum dan politik dalam merebut kembali keempat pulau tersebut.

Pernyataan ditutup dengan peringatan tegas dari KNPI: “Perdamaian Aceh bukan barang mainan. Jika suara pemuda terus diabaikan, jangan salahkan jika Aceh bicara dengan caranya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *