BANDA ACEH – Ketua Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Anwar Ramli, mengatakan Lembaga DPRA telah menyiapkan draf revisi UUPA. Dalam revisi ini akan mengutamakan fiskal dan kewenangan Aceh. Baik draf revisi UUPA secara luas, terbatas, maupun sangat terbatas.
“Arahnya ke hal yang sama, yaitu memperpanjang dana Otsus selama-lamanya, tidak dengan batas waktu,” kata Anwar Ramli pada Sabtu, 18 April 2025.
Anwar mengatakan salah satu draf telah selesai disusun oleh Universitas Syiah Kuala (USK). Dalam draf revisi UUPA tersebut mencakup substansi terhadap fiskal dan kewenangan.
“Tim DPRA juga telah bekerja, mereka sudah melakukan RDP (rapat dengar pendapat) ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk kabupaten/kota, tokoh-tokoh politik, lembaga, pemuda, dan lainnya. Semua diminta masukan soal poin-poin yang perlu direvisi,” kata dia.
Politikus Partai Aceh ini mengatakan poin fiskal ini sangat mendesak karena pascaturunnya Otsus dari 2 persen menjadi 1 persen sangat berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. DPRA akan segera membentuk tim ahli terhadap draf yang telah selesai tersebut, sehingga nantinya, kata dia, bisa segera diserahkan kepada Pemerintah Aceh.
“Kemudian dilanjutkan ke Wali Nanggroe, karena beliau (Wali Nanggroe) adalah pelaku sejarah dan sangat memahami isi perdamaian Helsinki,” ucapnya.
DPRA mengharapkan, dalam revisi ini harus satu persepsi antara seluruh lembaga yang berperan di Aceh: DPR Aceh, Pemerintah Aceh, Wali Nanggroe, KPA, dan lainnya. Supaya tidak ada perbedaan sikap ketika draf dibawa ke Jakarta.
“Kalau sudah siap, Insya Allah kita akan dorong supaya pembahasannya bisa masuk sebelum Agustus. Karena 16 Agustus itu Presiden akan menyampaikan nota keuangan di DPR. Targetnya kita bisa minta tambahan dana Otsus, mungkin minta 3 persen, nanti berapa dikasih, kita lihat saja,” demikian Anwar.***