KOTA JANTHO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Abdul Mucthi, menegaskan bahwa pihak legislatif tidak pernah menunda-nunda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026. Namun hingga hari ini, dokumen KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) belum juga diterima dari pihak eksekutif.
“Kita bukan tidak mau membahas APBK, tapi sampai dengan hari ini KUA-PPAS belum kita terima. DPRK sudah tiga kali menyurati pihak eksekutif, tapi belum ada tindak lanjut yang jelas,” tegas Abdul Mucthi dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, DPRK Aceh Besar selalu siap untuk membahas dokumen anggaran secara intensif dan berkualitas begitu dokumen tersebut disampaikan oleh pemerintah daerah. Namun, melihat waktu yang tersisa, menurutnya, pembahasan APBK 2026 hampir dipastikan tidak akan terkejar lagi, terlebih sejumlah anggota DPRK saat ini sudah memasuki masa reses.Iklan website lokal
“Kalau melihat waktu yang ada, rasanya pembahasan APBK tidak akan sempat lagi dilakukan. Apalagi sebagian anggota dewan sudah mengambil masa reses. Kami sebenarnya siap kapan pun, tapi dokumen KUA-PPAS-nya belum juga kami terima,” ujarnya.
Abdul Mucthi juga mengingatkan, bila pembahasan APBK tidak selesai tepat waktu, akan ada sejumlah konsekuensi serius yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Kalau APBK tidak selesai, risikonya besar. Salah satunya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tidak akan bisa diraih lagi. Selain itu, gaji kepala daerah dan pejabat lainnya juga bisa tertunda. Ini tentu berdampak pada jalannya pemerintahan,” jelasnya.
Ketua DPRK Aceh Besar itu menegaskan, pihaknya telah berusaha maksimal agar proses penyusunan APBK dapat berjalan sesuai aturan dan jadwal yang berlaku.
“Kami sudah berupaya sebaik mungkin, bahkan tiga kali mengirim surat resmi kepada pihak eksekutif, tapi hingga kini KUA-PPAS belum juga kami terima,” pungkas Abdul Mucthi.
Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati, saat dikonfirmasi menanggapi pernyataan pimpinan DPRK mengatakan bahwa proses penyusunan APBK di seluruh kabupaten/kota dan provinsi pada dasarnya memiliki tahapan yang sama.Produk lokal Aceh
“Seluruh kabupaten dan provinsi tahapannya sama. Tinggal niat baik kita semua, baik dari pihak bupati maupun DPRK, agar proses ini bisa berjalan lancar,” ujar Rahmawati singkat.
Sementara itu, Kepala BPKD Aceh Besar, Andre Saputra, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban atas pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp.






