Acehupdate.net, BANDA ACEH – Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menilai ancaman Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, akan melengserkan Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah, merupakan sikap kekanak-kanakan.
Polemik ini berawal dari surat keputusan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) yang dipermasalahkan karena tidak memiliki paraf kiri-kanan. Namun, kata Nasrul, secara hukum surat keputusan tersebut tetap sah selama ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf.
“Seharusnya, jika ada perbedaan pendapat, DPR Aceh dapat menyelesaikannya melalui mekanisme internal tanpa harus mempertontonkan aksi protes di depan masyarakat luas,” ujar Nasrul, Sabtu, 22 Februari 2025.
Menurut Nasrul, sikap Ketua DPR Aceh dan beberapa anggota yang secara terbuka memprotes SK Plt Sekda Aceh di sidang paripurna juga mendapat sorotan dari peserta rapat. Mereka menyesalkan tindakan yang dianggap terlalu vulgar dan tidak mencerminkan etika politik yang baik.
“Seolah-olah nasib rakyat akan menderita hanya karena surat keputusan tersebut. Padahal, ada mekanisme internal yang bisa digunakan DPR Aceh untuk menyatakan sikapnya tanpa harus berteriak di sidang paripurna,” ujar Nasrul.
Nasrul berharap DPR Aceh dapat lebih bijaksana dalam menyampaikan aspirasi dan menyelesaikan persoalan politik secara elegan, tanpa menciptakan kegaduhan di ruang publik.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Zulfadhli, menuding Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, berada di balik polemik penunjukkan Alhudri sebagai Sekretaris Daerah Aceh. Dia juga mengaku siap melawan siapa saja yang mencoba memecatnya.
“Siapa yang berani pecat saya akan saya lawan,” kata Zulfadhli di Gedung Parlemen Aceh, Jumat, 21 Februari 2025.
Baca juga: YARA Minta Partai Aceh Ganti Ketua DPRA Karena Melawan Mualem Terkait Penunjukan Plt Sekda
Zulfadhli, saat berbicara dengan latar belakang surat keputusan Gubernur Aceh tentang pengangkatan Alhudri, mengatakan surat itu dibuat sembarangan dan tidak mengikuti aturan. Dia mengatakan terbitnya surat itu adalah “permainan” Ketua Gerindra Aceh, Fadhlullah, yang menjadi wakil Muzakir Manaf.
Zulfadhli mengatakan DPR Aceh mendukung Muzakir Manaf dan Fadhlullah. Namun dia mengingatkan agar tidak ada yang bermain-main dengan lembaga yang dipimpinnya.
Di ruang sidang paripurna itu, Zulfadhli juga mengancam akan melengserkan Fadhlullah yang ditengarai menjadi penyebab polemik tersebut. Karena itu Zulfadhli berencana memanggil Fadhlullah untuk dimintai keterangan terkait surat pengangkatan itu.
Sebelumnya, terkait surat penunjukkan Alhudri sebagai sekretaris daerah, pakar hukum Universitas Syiah Kuala, Jafar, mengatakan surat keputusan gubernur itu sah karena ditandatangani langsung oleh Muzakir Manaf.
Setiap konsekuensi dari penerbitan surat keputusan gubernur itu, kata Jafar, adalah kewenangan dan tanggung jawab gubernur. Soal ketiadaan paraf dalam surat keputusan itu, Jafar mengatakan itu tidak terkait dengan sah atau tidaknya surat itu.***