JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengembalikan status empat pulau Aceh Singkil ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Penegasan pengembalian empat pulau tersebut dituang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Revisi Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, Senin, 23 Juni 2025.
Baca Juga: Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Rp 76 Miliar
“Hari ini tanggal 23 Juni 2025 diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk mengesahkan atau menempatkan kembali empat pulau Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil menjadi bagian wilayah administrasi Provinsi Aceh,” ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, di Jakarta.
Dia mengatakan Kepmendagri tersebut lahir setelah adanya kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.
Baca Juga: Ketika E-Katalog Jadi Alat Permainan Proyek Pokir Dewan di Aceh
Dia berharap keempat pulau itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, baik dari sisi pembangunan dan mendapat pembinaan sehingga bermanfaat untuk Aceh.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara sepihak keliru memasukkan empat pulau di Aceh Singkil menjadi bagian Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan itu sempat menuai polemik dari publik. Setelah berbagai proses yang berlarut-larut, akhirnya Presiden RI Prabowo Subianto mengambil alih persoalan itu. Keempat pulau tersebut pun diputuskan kembali menjadi milik Aceh, setelah mempertimbangkan landasan historis dan status legal adminsitrasi lainnya.***