Acehupdate.net, BANDA ACEH – Kepala Sekolah Antikorupsi Aceh, Mahmuddin, mengingatkan seluruh kepala daerah untuk benar-benar menyeleksi sosok yang bakal menjabat sebagai kepala satuan perangkat daerah. Mereka diminta untuk tidak memilih bekas narapidana sebagai pejabat struktural
“Pertimbangan etikabilitas itu harus dinomorsatukan. Karena itu setiap orang yang diproyeksikan menjadi pejabat penting di SKPD harus diseleksi secara ketat. Jangan sampai satu dinas atau badan dipimpin oleh orang yang cacat moral dan pernah terjerat kasus pidana,” kata Mahmuddin, Rabu, 5 Maret 2025.
Mahmuddin mengatakan Aparatur Sipil Negara yang menyandang status pidana, atau pernah mendapatkan hukuman satu bulan hingga kurang dari empat tahun penjara, dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, secara moral dan kepantasan tidak layak menduduki jabatan struktural. Apalagi menjabat sebagai kepala dinas, sekretaris maupun kepala bidang.
Selain tidak patut, penunjukkan itu juga melanggar surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menegaskan bahwa ASN yang menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya tidak diangkat kembali dalam jabatan struktural pemerintahan di daerah.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pejabat lain yang lebih berprestasi, berkompeten, jujur, dan bersih.
Mendagri, kata Mahmuddin, juga mengimbau kepada para kepala daerah untuk memedomani seluruh peraturan perundang-undangan saat mengangkat PNS sebagai pejabat di daerah. Di antaranya UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian Sementara PNS, dan seabrek aturan lain.
“Surat Mendagri ini juga jauh hari disampaikan kepada kepala daerah. Ini seharusnya menjadi pegangan dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan,” kata Mahmuddin.
Dalam menyeleksi pejabat, kata Mahmuddin, kepala daerah seharusnya memastikan seseorang lolos dari uji kompetensi dan uji kepatutan. Uji kompetensi terkait dengan kapabilitas, sementara uji kompetensi terkait dengan moralitas.
Alangkah lebih baik, kata Mahmuddin, saat menyeleksi para pejabat, kepala daerah membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon-calon yang ada. Sehingga kepala daerah mendapatkan banyak masukan terkait calon-calon yang ada.
“Jadi, screening itu penting dilakukan oleh kepala daerah dalam menyeleksi calon kepala SKPD. Semakin baik dan bersih rekam jejak setiap pejabat, akan semakin kuat legitimasi pemerintah,” kata Mahmuddin.***