BANDA ACEH – Pesta kembang api pada malam menyambut Idul Adha 1446 H—sebagaimana juga pada malam takbiran Idul Fitri 1446 H—disesalkan oleh sejumlah pihak termasuk ulama.
Mengutip Portalnusa.com, pesta kembang api di kawasan Simpang Lima, Kota Banda Aceh bersamaan dengan pawai takbir Idul Adha 1446 H, Kamis malam, 5 Juni 2025.
Salah seorang pengurus Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) Aceh, Munawardi sempat memvideokan gelegar kembang api di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh di tengah gemuruh takbir menyambut Idul Adha 1446 H, Kamis malam, 5 Juni 2025.
“Masalah besarnya, ini hari raya haji, malam jumat lagi, gawat that kolaborasi nyoe…ka payah hajar nyan ketua,” tulis Munawardi di bawah video tersebut.

(Foto: Dok..Acehupdate.net)
Tanggapan tentang pesta kembang api juga disampaikan seorang ulama muda, Dr. Tgk. H. Sirajuddin Saman, MA.
“Menyayangkan adanya pesta kembang api pada malam yang seharusnya kita larut dalam zikir,” kata sosok ulama yang juga dikenal dengan panggilan Abi Siraj tersebut.
Mengenai hukum (kembang api), menurut Abi Siraj tergantung dari sisi mana kita melihat dan membacanya.
Abi Siraj merincikan:
- Sisi mubazir (mempergunakan harta pada tempat yang tidak bermanfaat), maka hukumnya haram. Tidak saja pada pesta kembang api, bahkan semua yang tidak bermanfaat adalah mubazir dan hukumnya haram;
- Bila benar pesta kembang api merupakan budaya orang-orang di luar Islam maka dianggap mengikuti budaya mereka, hukumnya juga haram;
- Bila sengaja bertujuan mengganggu dan menandingi takbiran yang sedang berlangsung hukumnya adalah dosa yg sangat berat, dan boleh jadi menjadi kafir sebab mengolok-ngolok ibadah.
Abi Siraj menyerukan kepada pihak berwenang agar dapat menertibkan kegiatan yang tidak sesuai dengan budaya Islam itu di masa mendatang, sebab:
- Pesta kembang api bukan budaya kita (Islam);
- Seharusnya malam ‘aid memperbanyak takbir;
- Jangan sampai generasi ke depan menganggap bahwa malam ‘aid adalah malam hura-hura dengan pesta, padahal ia merupakan malam sakral yang semestinya diisi dengan takbiran dan ibadah lainnya;
- Bila diperlukan, agar pemerintah Aceh mengatur dalam qanun Aceh tentang malam ‘aid;
- Agar semua masyarakat Aceh dapat menalaah kembali tentang apa yg seharusnya dilakukan pada malam-malam ‘aid.