Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL: Nyawa Harus Dibayar Nyawa

BERITA, DAERAH, HUKUM245 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH UTARA – Keluarga Hasfiani (37), korban penembakan oleh oknum TNI AL berinisial DI hingga kini terus berupaya mencari keadilan. Bahkan mereka bertekad tidak mau berdamai dan tidak semata-mata membiarkan proses hukum berjalan begitu saja.

“Harapan keluarga tersangka harus dihukum mati. Nyawa dibayar nyawa,” kata adik ipar korban Safrul (25) seperti dilansir AJNN, Kamis, 20 Maret 2025.

Safrul menambahkan keluarga sendiri hingga kini masih bertanya-tanya terkait perkembangan proses hukum yang dilakukan oleh instansi terkait. Pihaknya juga meminta agar penegak hukum segera rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa saudara iparnya itu.

“Kami akan terus mengawal bagaimana proses hukum ini berjalan. Keluarga juga tidak semata-mata melepaskan begitu saja,” ujar Safrul.

Safrul menegaskan apapun yang terjadi keluarga korban tidak akan berdamai. Pihaknya meminta proses hukum berjalan transparan dan seadil-adilnya.

“Selama ini memang ada beberapa lembaga hukum yang menawarkan diri dan siap membantu, namun keluarga belum ada yang mengikat kerja sama,” ujarnya.

Sejak hari pertama hingga memasuki hari keempat, Safrul mengatakan masyarakat yang melayat ke rumah duka cukup ramai. Mulai dari pejabat daerah, tokoh agama, ulama, teman korban dan sebagainya untuk mendoakan almarhum.

“Harapannya khusus untuk anak yang ditinggalkan almarhum ada perhatian dari pemerintah,” kata Safrul.

Sebelumnya diberitakan, Dandenpomal Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, mengatakan dugaan sementara motif tersangka DI membunuh Hasfiani (37) warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, lantaran ingin menguasai kendaraan. Korban diketahui berprofesi sebagai agen mobil.

“Kejadian ini terjadi secara spontanitas dan tidak ada unsur penculikan. Hasil pemeriksaan sementara tersangka hanya ingin menguasai mobil,” katanya saat konferensi pers dengan awak media di Mako Lanal Lhokseumawe, Gampong Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Senin. 17 Maret 2025.

Dandenpomal menambahkan tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Pomal Lhokseumawe. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Polisi Militer Angkatan Laut.

“Sesuai dengan arahan pimpinan proses hukum ini disampaikan secara terbuka dan tidak kami tutupi. Kami berjanji pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatan yang dilakukan,” tuturnya.

Disinggung terkait kronologi awal, Anggiat Napitupulu mengaku belum bisa menyampaikan hal tersebut dan akan disampaikan setelah semua pemeriksaan tuntas dilakukan. Lantaran perkara itu masih proses penyelidikan dan pendalaman oleh petugas. Ia juga memastikan hingga saat ini tersangka hanya satu orang saja.

Siang tadi, kata dia, pihaknya turun langsung ke lokasi di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara untuk mengambil jasad korban, usai titiknya diberitahukan oleh tersangka.

“Kami mengucapkan rasa belangsungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini,” ujarnya. Ia mengimbau kepada masyarakat agar mempercayakan kasus itu kepada polisi militer angkatan laut.

”Akan kita buka seterang-terangnya kepada publik hingga kasus ini sampai di pengadilan militer,” tegasnya.

Informasi dihimpun awak media, tersangka DI bertugas di bagian perkapalan Kal Bireuen. Ia baru dua tahun bertugas di Lanal Lhokseumawe dan berpangkat Kalasi Dua (KLD).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *