Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum Terkait Laporan Dugaan Malpraktik di RSUD Sahudin Kutacane

BERITA, DAERAH, HUKUM500 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH TENGGARA – Wendi Iskandar, meminta kepada Polres Aceh Tenggara segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan malpraktik yang menimpa Alkhalifi Zikri (10) di RSUD Sahudin Kutacane, sehingga korban meninggal dunia.

Menurut Wendi, laporan dugaan malpraktik telah berjalan selama tiga bulan lebih. Namun tidak ada perkembangan yang diterima pihak keluarga.

Wendi mengatakan laporan diterima Polres Aceh Tenggara pada 15 November 2024 dengan nomor: Req/177/XI/RESKRIM. Sebagai pelapor, Wendi mengaku kecewa dengan Polres Aceh Barat.

“Saya kecewa karena sudah melaporkan kasus dugaan malapraktik oknum dokter bedah Ike Yoganita Bangun itu ke Polres Aceh Tenggara, akan tetapi belum ada kepastian hukum hingga saat ini,” kata Wendi Iskandar , Rabu, 15 Januari 2025.

Wendi mengaku telah menempuh berbagai langkah hukum untuk mencari keadilan terkait kematian Alkhalifi Zikri yang diduga akibat malpraktik oknum dokter bedah Ike Yoganita Bangun. Hingga saat ini, Wendi masih berharap Polres Aceh Barat mengusut tuntas dugaan malpraktik tersebut.

Dia juga meminta kepada Nazaruddin Dek Gam dan Muhammad Nasir Djamil anggota DPR RI Komisi III untuk mengawal kasus malpraktik yang telah dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara itu.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Barisan Sepuluh Pemuda, Dahriansyah, mendesak Polres Aceh Tenggara untuk segera menuntaskan dugaan malpraktek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahudin Kutacane.

Kasus ini kini menjadi tanda tanya bagi keluarga korban maupun kalangan masyarakat.

“Sudah dua bulan lebih pihak keluarga melaporkan oknum dokter Ike Yoganita Bangun atas dugaan kasus malpraktek hingga pasien bernama Alkhalifi Zikri (10) meninggal dunia. Kasus tersebut hingga saat ini tidak berjalan atau mandek,” kata Dahriansyah pada Senin, 13 Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *