Kejati Sita Uang Rp 17 Miliar Lebih dari Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya

BERITA38 Dilihat

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang sebesar Rp 17.015.264.677 dari kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Jaya. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 38.427.950.000.

“Hari ini kami menyita uang Rp 17 miliar lebih yang disita dari koperasi dan pihak ketiga,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, Rabu, 13 Agustus 2025.

Kasus korupsi ini diduga melibatkan pejabat di Kabupaten Aceh Jaya, yakni S selaku anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029; TR yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus mantan Kepala Dinas Pertanian (2021–2023); dan TM, mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 sekaligus Plt pada 2023–2024.

Ali mengatakan, uang sitaan tersebut dititipkan pada RPL001 KT ACEH. Selain dilakukan penyitaan, pihak Kejati Aceh juga menahan tiga tersangka tersebut.

Diketahui, saat itu S yang menjabat Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) mengajukan proposal bantuan PSR ke pemerintah. Proposal itu mencantumkan 599 petani dengan total lahan 1.536,7 hektar untuk empat tahap peremajaan sawit.

Namun, hasil penelusuran mengungkapkan jika lahan yang diusulkan ternyata bukan milik petani, melainkan bekas lahan PT Tiga Mitra yang berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.

Bahkan, dari analisis citra satelit dan drone oleh ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala menunjukkan sejak 2018 hingga 2024 lahan itu tidak pernah ditanami sawit dan hanya berupa hutan serta semak.

Akibatnya, negara tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran Dana PSR, yaitu realisasi program peremajaan atau penggantian kelapa sawit dengan kriteria sesuai dengan regulasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 38.427.950.000.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *