Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Perdagangan Imigran Rohingya di Sumut

BERITA, DAERAH418 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH — Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Jum’at, 14 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe yang telah lama dicari.

DPO terpidana tersebut adalah MUJIONO BIN SUNARTO T (42), warga Desa Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.

Terpidana berhasil diamankan di Jalan Kampung Tandean, Lingkungan II, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Tim Tabur Kejati Aceh.

Mujiono Bin Sunarto T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Ia dengan sengaja membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk dipindahkan ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Aksi ini dilakukan terpidana dengan imbalan mendapatkan sejumlah uang dengan menggunakan mobil Isuzu Minibus.

Atas perbuatannya, Mujiono dinyatakan bersalah melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Putusan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dinyatakan yang bersangkutan bebas lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Mujiono dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp 120 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Setelah Putusan dari Mahkamah Agung diterima dan saat akan dieksekusi oleh Jaksa, terpidana sudah tidak diketahui lagi keberadaanya.

Terpidana sempat beberapa kali dipanggil untuk menjalani hukuman, namun ia berpindah-pindah tempat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan, lalu bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.

Karena itu, Kejati Aceh melalui Tim Tabur melakukan pelacakan dan pencarian yang pada akhirnya berhasil mengamankan dan menangkap Terpidana Mujiono di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Setelah Terpidana Mujiono tertangkap lalu Tim Tabur Kejati Aceh berkoordinasi dengan Kejari Lhokseumawe untuk menjemput terpidana Mujiono dari Kabupaten Langkat Sumatera Utara untuk dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024.

Penangkapan dikomandoi Asintel Kejati Aceh Mukhzan SH MH beserta Tim Tabur yang secara terus menerus melakukan pelacakan dan pencarian terhadap para DPO yang belum tertangkap.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kejati Aceh juga mengajak masyarakat berperan aktif memberi informasi terkait keberadaan buronan,” ujar KASI PENKUM KEJATI ACEH Ali Rasab Lubis SH.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh mengimbau seluruh tersangka/terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *