Kejati Aceh Selamatkan Kerugian Perekonomian Negara Rp 7,9 Miliar

DAERAH, HUKUM197 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menyelamatkan Rp 100 miliar uang kerugian negara. Dua dari tiga perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Dengan rincian kerugian keuangan negara 92.406.984.890 rupiah dan kerugian perekonomian negara 7.912.880.556 rupiah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kejati Aceh, Muhibuddin, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (7/1).

Dia menyampaikan ada tiga perkara tipikor yang menarik perhatian publik selama penanganan 2024. Dua perkara sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan satu masih dalam proses atau tahap persidangan.

Perkara pertama yakni tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan PSR, yang bersumber dari Badan Pengelola dan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 2017 sampai 2020 atau tahap satu sampai 10 di Aceh Barat.

Kegiatan ini dilakukan oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) dengan kerugian negara Rp 70.263.120.000. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Kemudian tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Pengadaan Budi Daya Ikan Kakap dan Pakan Racuh untuk masyarakat korban konflik, pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Aceh Timur.

Program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA P) senilai Rp 15.713.864.890. Perkara tindak pidana korupsi ini masih dalam tahap persidangan.

Terakhir tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan Makodim di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2009 serta penyalahgunaan pemanfaatan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit.  Program ini, dilakukan PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti di Aceh Tamiang.

Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 6.430.000.000 dan perekonomian negara Rp 7.912.880.556.  Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *