Kebun Pinang Jadi Modus Pelaku Tanam Ganja di Aceh Utara

BERITA21 Dilihat

ACEH UTARA – Kepala Seksi Intelijen Korem 011 Lilawangsa, Mayor Inf Jahrul Fahmi, mengatakan pemilik empat hektare ladang ganja di Gampong Teupin Risep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara memanfaatkan kebun pinang untuk menanami tanaman terlarang itu. Keberadan kebun pinang tersebut diduga untuk mengelabui petugas.

“Ciri khas dari dua lokasi lahan temuan ladang ganja, keduanya mayoritas pepohonan yang dominan tumbuh di sana adalah pohon pinang,” kata Jahrul, Senin, 26 Mei 2025.

Jahrul menambahkan saat seseorang memantau dari perbukitan di hamparan luas, maka yang terlihat dari atas adalah pohon pinang. Begitupun jika menggunakan drone kelihatan hanya tumbuhan pohon pinang.

“Sehingga ketika kita datangi lokasi, di bawah pohon pinang itu dimanfaatkan sebagai perlindungan untuk ditanami pohon ganja. Ini trik yang cukup mengelabui bagi aparat yang meninjau ke lokasi,” ujarnya.

Jahrul mengakui tanah di Kecamatan Sawang cukup subur karena terlihat dari batang ganja yang ditanam, baik usia penyemaian hingga siap panen memiliki kualitas bagus, hijau dan segar. Namun sayangnya, sebut Jahrul, masyarakat masih menyalahgunakan kesuburan lahan tersebut dengan menanam tanaman melanggar aturan undang-undang.

“Harapannya semestinya tanah yang subur ini dapat dialihkan untuk menanam tanaman produktif, misalnya perkebunan, sayur, palawija. Kami rasa itu sangat efektif dan menjadi rezeki yang halal bagi masyarakat,” ucap Jahrul.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *