Acehupdate.net, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh akan menggelar sidang praperadilan perdana terhadap dua kasus yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh pada Senin, 10 Februari 2025. Dua kasus tersebut mencakup gugatan atas penangkapan David Yuliansyah oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh pada 7 Desember 2022 serta penetapan tersangka terhadap empat mahasiswa demonstran oleh Polresta Banda Aceh pada 30 Agustus 2024.
Staf LBH Banda Aceh, Rahmat Maulidin, mengatakan sidang praperadilan ini merupakan upaya untuk menguji keabsahan tindakan aparat dalam kedua kasus tersebut.
“Proses praperadilan ini diharapkan dapat menjadi harapan baru bagi korban yang mencari keadilan, serta mendorong reformasi institusi kepolisian,” kata dia, Ahad, 9 Februari 2025.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di PN Banda Aceh dan diperkirakan berjalan hingga tujuh hari berturut-turut. LBH Banda Aceh, kata Maulidin, telah mendaftarkan permohonan praperadilan ini sejak 31 Januari 2025.
Kasus David Yuliansyah terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Bna, sedangkan kasus mahasiswa demonstran dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bna.
Maulidin menjelaskan kasus pertama bermula dari penangkapan David Yuliansyah oleh BNNP Aceh pada 7 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana narkotika. Keluarga menduga bahwa David mengalami kekerasan selama dalam tahanan hingga akhirnya meninggal dunia pada 10 Desember 2022.
“Penyidikan kasus ini dihentikan oleh Polda Aceh pada 7 Maret 2023 dengan alasan tidak cukup bukti, yang kemudian digugat oleh LBH Banda Aceh melalui praperadilan,” ujarnya. Sementara itu dalam kasus mahasiswa demonstran, kata Maulidin, LBH Banda Aceh menilai bahwa penetapan tersangka terhadap empat mahasiswa yang ikut dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 29 Agustus 2024 tidak tepat.
Para mahasiswa yang ditangkap diduga mengalami intimidasi dan kekerasan selama pemeriksaan. Maulidin menyebut sidang praperadilan ini akan mendapat pengawalan dari berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti ACSTF, AJI Banda Aceh, Katahati Institute, Koalisi NGO HAM, KontraS Aceh, dan MaTA.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses praperadilan ini. Proses ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban,” ucapnya.***